Internet Mulai Pulih di Kashmir, Media Sosial Tetap Diblokir

Sabtu, 25 Januari 2020 - 18:01 WIB
Internet Mulai Pulih di Kashmir, Media Sosial Tetap Diblokir
Internet Mulai Pulih di Kashmir, Media Sosial Tetap Diblokir
A A A
KASHMIR - Layanan data seluler dan internet akan dipulihkan sementara di Jammu dan Kashmir sejak Sabtu (25/1), mengakhiri hampir enam bulan blokir komunikasi setelah Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi mencabut status otonomi wilayah mayoritas Muslim itu.

"Akses akan dibatasi pada sekitar 300 website 'daftar putih' dan kecepatan internet akan tetap rendah," papar pemerintah lokal Jammu dan Kashmir.

"Meski demikian, berbagai aplikasi media sosial yang mengizinkan komunikasi antar pengguna akan terus diblokir," ungkap pernyataan otoritas.

Keputusan itu akan ditinjau ulan gpada 31 Januari. Langkah untuk memulihkan layanan internet itu muncul beberapa hari setelah pengadilan tinggi India memerintahkan pembatasan komunikasi untuk dicabut. Menurut pengadilan, kebebasan akses internet adalah hak mendasar dan pemblokiran tanpa batas waktu adalah ilegal.

Pemerintahan nasionalis Hindu yang dipimpin Modi sering menggunakan blokade internet sebagai alat untuk mencegah para pengkritik menggalang aksi protes.

Menurut pemerintah, blokade komunikasi itu untuk menjaga ketertiban di Kashmir saat aparat keamanan memerangi kelompok perlawanan di wilayah tersebut.

Blokade internet di Kashmir berlangsung sejak 5 Agustus sehingga mengganggu kehidupan jutaan warga. Tindakan itu mempengaruhi segalanya, mulai dari pembayaran untuk uang sekolah dan bisnis untuk mengajukan laporan pajak.

Akses akan pulih sementara untuk berbagai website perbankan seperti State Bank of India dan HDFC, lembaga pendidikan, portal berita, website hiburan termasuk Amazon Prime, travel, utilitas dan aplikasi pengiriman makanan seperti Swiggy dan Zomato, serta email dan mesin pencari seperti Google dan Yahoo.

Meski pemerintah lokal memulihkan internet di beberapa wilayah pada Januari, beberapa orang masih kesulitan online.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4573 seconds (0.1#10.140)