Viral, Bocah 14 Tahun Palestina Ini Jadi Tahanan Termuda di Penjara Israel

Selasa, 03 Desember 2024 - 13:41 WIB
loading...
Viral, Bocah 14 Tahun...
Ayham al-Salaymeh (kanan), bocah Palestina berusia 14 tahun menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Israel. Dia jadi tahanan termuda di penjara Israel. Foto/Alasimannews
A A A
TEL AVIV - Pada hari Minggu, Ayham al-Salaymeh, seorang bocah Palestina berusia 14 tahun, mulai menjalani hukuman penjara selama satu tahun, menjadikannya warga Palestina termuda yang pernah dipenjara di Israel.

Salaymeh menyerahkan diri ke Layanan Penjara Israel di penjara al-Maskoubiya, kata ayahnya, Nawaf, dalam sebuah video.

Pihak administrasi penjara Zionis menolak mengizinkan Ayham membawa barang-barang seperti pakaian, sepatu, dan barang-barang pribadi lainnya.

Vonis Ayham dijatuhkan setelah dia menghabiskan satu setengah tahun dalam tahanan rumah di rumah keluarganya di lingkungan Ras al-Amud di Silwan, di Yerusalem Timur yang diduduki rezim Zionis.

Baca Juga: Eks Menhan Zionis: Tentara Israel Lakukan Pembersihan Etnis di Gaza

Sebelum masuk penjara, sang ayah mengajaknya untuk melakukan tur terakhir di kampung halaman mereka, Yerusalem.

Dalam beberapa video yang viral secara online, Nawaf terlihat menemani anak laki-laki itu dan menasihatinya tentang cara berperilaku di penjara Israel.

"Setiap tahanan di dalam adalah saudaramu," kata Nawaf kepada putranya dalam sebuah video.

"Mereka semua seperti kamu. Mereka dipenjara karena cinta yang mereka miliki untuk negara mereka."

Dalam video lain, Nawaf mengungkapkan kekhawatirannya atas kesehatan Ayham di penjara, dengan mencatat bahwa mantan tahanan yang beratnya lebih dari putranya telah kehilangan berat badan yang signifikan.

"Anak laki-laki itu sekarang beratnya 30 kg, setelah setahun dipenjara, apa yang akan terjadi padanya?" ujar Nawaf meratapi nasib putranya.

Pada akhir Januari tahun lalu, Ayham, yang saat itu berusia 12 tahun, dan empat anak laki-laki lainnya ditangkap oleh pasukan Israel.

Mereka dituduh melemparkan batu ke pemukim Israel, menurut sebuah laporan oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) Israel, B'Tselem.

B'Tselem mengatakan anak-anak laki-laki itu menjadi sasaran perlakuan yang memalukan dan kekerasan fisik selama interogasi.

"Penangkapan anak-anak dengan cara ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan represif Israel di Yerusalem Timur dan di seluruh Tepi Barat," tulis kelompok HAM tersebut, seraya menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari "perlakuan sistematis Israel terhadap anak-anak Palestina".

"Sistem penegakan hukum Israel memperlakukan anak-anak Palestina sebagai bagian dari populasi yang bermusuhan, yang semuanya, baik remaja maupun dewasa, dianggap bersalah kecuali terbukti sebaliknya, dan menggunakan tindakan ekstrem terhadap mereka yang tidak akan berani digunakan terhadap populasi lain di Israel," lanjut kelompok HAM tersebut, seperti dikutip Middle East Eye, Selasa (3/12/2024).

Anak-anak itu dibebaskan setelah membayar jaminan. Namun, pada 17 Mei, polisi Israel menangkap kakak laki-laki Ayham, Ahmed, dan tiga sepupunya dari rumah mereka di Ras al-Amud.

Ayahnya saat itu mengatakan kepada Middle East Eye: “Polisi Israel memberi tahu kami bahwa mereka tidak puas dengan anak itu yang berada dalam tahanan rumah dan bahwa dia harus menyerahkan diri."

"Kami serahkan dia saat hati kami berkobar-kobar," kata Nawaf.

Selama dia berada dalam penahanan administratif, keluarga tidak diizinkan untuk mengunjungi Ahmed, yang saat itu berusia 14 tahun, karena ayahnya adalah mantan tahanan dan ibunya memegang tanda pengenal Tepi Barat dan ditolak izin kunjungannya. Ahmed juga didakwa melakukan pelemparan batu.

Beberapa bulan kemudian, Ahmed dibebaskan dan menjadi tahanan rumah sebagai bagian dari perjanjian gencatan senjata sementara antara Hamas dan Israel.

Pada awal November, Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang perintah sementara selama lima tahun yang memungkinkan anak-anak yang dihukum karena pelanggaran berat yang dianggap sebagai "terorisme" dijatuhi hukuman penjara sejak usia 12 tahun.

RUU tersebut disetujui dalam pembahasan kedua dan ketiga dengan perolehan suara 55: 33. Menurut RUU baru tersebut, anak-anak akan terus menjalani hukuman mereka di penjara bahkan setelah mencapai usia 14 tahun.

Selain itu, ketentuan tiga tahun memungkinkan pengadilan untuk memenjarakan anak di bawah umur di penjara alih-alih fasilitas khusus anak hingga 10 hari jika mereka dianggap membahayakan orang lain.

Menurut kelompok Masyarakat Tahanan Palestina, Israel telah menahan 270 anak di berbagai penjara, termasuk penjara Ofer, Megiddo, dan Damon.

Ketiga lokasi tersebut sebelumnya telah ditandai karena pelanggaran HAM yang ekstrem dan kondisi yang buruk, seperti pemukulan brutal, pelecehan seksual, penyiksaan fisik dan psikologis, kepadatan penghuni, dan kelalaian medis.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Sadisnya Tentara Israel,...
Sadisnya Tentara Israel, Tembak Mati Pria Palestina yang Sedang Tidur
Iran Tuduh NATO Terlibat...
Iran Tuduh NATO Terlibat Perang Gabungan AS-Israel Gara-gara Pengakuan Sekjen Mark Rutte
Trump Caci Maki Netanyahu:...
Trump Caci Maki Netanyahu: Semua Orang Yahudi Muak Denganmu!
Netanyahu Terpaksa Terima...
Netanyahu Terpaksa Terima Gencatan Senjata, Israel Bersiap Tarik Pasukan
PBB Ungkap Israel Bunuh...
PBB Ungkap Israel Bunuh Lebih dari 20.000 Anak Palestina
Berani Tanpa AS, Netanyahu:...
Berani Tanpa AS, Netanyahu: Kami akan Masuk ke Iran
Gempa Guncang Venezuela,...
Gempa Guncang Venezuela, 18 Orang Diselamatkan dari Reruntuhan
Pakistan: Ada Pihak...
Pakistan: Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Perdamaian AS-Iran
Rekomendasi
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Infografis
Geser Taylor Swift,...
Geser Taylor Swift, Lucy Guo Jadi Wanita Terkaya Termuda di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved