Ini Teks Lengkap Perjanjian Gencatan Senjata Israel-Hizbullah, Isinya 13 Poin
loading...
A
A
A
9. Setelah dimulainya penghentian permusuhan menurut paragraf pertama, dan tanpa prasangka terhadap Unifil dan mandat serta tanggung jawabnya dalam UNSCR 1701 dan resolusi pendahulunya, Israel dan Lebanon memutuskan, dalam koordinasi dengan Unifil, untuk merumuskan kembali dan meningkatkan mekanisme tripartit (selanjutnya: "Mechanism"). Mechanism yang dirumuskan kembali dan ditingkatkan, yang diselenggarakan oleh Unifil, diketuai oleh AS, dan termasuk Prancis, akan memantau, memverifikasi, dan membantu dalam memastikan penegakan komitmen ini.
a. Israel dan Lebanon akan bekerja sama dan memfasilitasi kerja Mechanism dan akan memastikan keselamatan mereka.
b. Mechanism akan bekerja dengan MTC4L untuk memperkuat kapasitas dan pelatihan LAF untuk memeriksa dan membongkar lokasi dan infrastruktur yang tidak sah, di atas dan di bawah tanah, menyita senjata yang tidak sah, dan mencegah keberadaan kelompok bersenjata yang tidak sah.
c. Di samping pekerjaan Mechanism, pekerjaan UNIFIL sesuai mandatnya akan terus berlanjut, termasuk upaya yang didukung UNIFIL melalui perannya sebagai penyelenggara yang meningkatkan efektivitas Mechanism.
10. Israel dan Lebanon akan melaporkan setiap dugaan pelanggaran terhadap Mechanism dan UNIFIL tanpa mengurangi hak masing-masing untuk berkomunikasi secara langsung dengan Dewan Keamanan PBB. Mekanisme akan mengembangkan prosedur yang tepat untuk berkonsultasi, memeriksa, mengumpulkan informasi, dan membantu memastikan penegakan komitmen ini.
11. Setelah dimulainya penghentian permusuhan menurut paragraf pertama, Lebanon akan mengerahkan pasukan militer dan keamanan resminya ke semua perbatasan, dan ke semua penyeberangan perbatasan darat, udara, dan laut yang diatur dan tidak diatur. Selain itu, LAF akan mengerahkan pasukan, mendirikan blokade jalan, dan pos pemeriksaan di semua jalan dan jembatan di sepanjang garis yang membatasi Wilayah Litani Selatan.
12. Setelah dimulainya penghentian permusuhan menurut paragraf pertama, Israel akan menarik pasukannya secara bertahap di selatan Garis Biru, dan secara paralel LAF akan dikerahkan ke posisi-posisi di Area Litani Selatan yang ditunjukkan dalam Rencana Penempatan LAF terlampir, dan akan memulai pelaksanaan kewajibannya berdasarkan komitmen, termasuk pembongkaran lokasi dan infrastruktur yang tidak sah dan penyitaan senjata dan materi terkait yang tidak sah. Mechanism ini akan mengoordinasikan pelaksanaan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan LAF dari rencana khusus dan terperinci untuk penarikan dan penempatan bertahap di area-area ini, yang tidak boleh melebihi 60 hari.
13. Israel dan Lebanon meminta AS—dengan kemitraan PBB—memfasilitasi negosiasi tidak langsung antara Israel dan Lebanon dengan tujuan menyelesaikan titik-titik yang masih disengketakan di sepanjang Garis Biru, sesuai dengan resolusi 1701.
AS dan Prancis memahami bahwa komitmen di atas akan diterima oleh Israel dan Lebanon bersamaan dengan pengumuman ini.
Komitmen ini bertujuan untuk memungkinkan warga sipil di kedua sisi Garis Biru kembali dengan selamat ke tanah dan rumah mereka. AS dan Prancis selanjutnya bermaksud untuk memimpin upaya internasional guna mendukung pembangunan kapasitas dan pembangunan ekonomi di seluruh Lebanon guna memajukan stabilitas dan kemakmuran di kawasan ini.
a. Israel dan Lebanon akan bekerja sama dan memfasilitasi kerja Mechanism dan akan memastikan keselamatan mereka.
b. Mechanism akan bekerja dengan MTC4L untuk memperkuat kapasitas dan pelatihan LAF untuk memeriksa dan membongkar lokasi dan infrastruktur yang tidak sah, di atas dan di bawah tanah, menyita senjata yang tidak sah, dan mencegah keberadaan kelompok bersenjata yang tidak sah.
c. Di samping pekerjaan Mechanism, pekerjaan UNIFIL sesuai mandatnya akan terus berlanjut, termasuk upaya yang didukung UNIFIL melalui perannya sebagai penyelenggara yang meningkatkan efektivitas Mechanism.
10. Israel dan Lebanon akan melaporkan setiap dugaan pelanggaran terhadap Mechanism dan UNIFIL tanpa mengurangi hak masing-masing untuk berkomunikasi secara langsung dengan Dewan Keamanan PBB. Mekanisme akan mengembangkan prosedur yang tepat untuk berkonsultasi, memeriksa, mengumpulkan informasi, dan membantu memastikan penegakan komitmen ini.
11. Setelah dimulainya penghentian permusuhan menurut paragraf pertama, Lebanon akan mengerahkan pasukan militer dan keamanan resminya ke semua perbatasan, dan ke semua penyeberangan perbatasan darat, udara, dan laut yang diatur dan tidak diatur. Selain itu, LAF akan mengerahkan pasukan, mendirikan blokade jalan, dan pos pemeriksaan di semua jalan dan jembatan di sepanjang garis yang membatasi Wilayah Litani Selatan.
12. Setelah dimulainya penghentian permusuhan menurut paragraf pertama, Israel akan menarik pasukannya secara bertahap di selatan Garis Biru, dan secara paralel LAF akan dikerahkan ke posisi-posisi di Area Litani Selatan yang ditunjukkan dalam Rencana Penempatan LAF terlampir, dan akan memulai pelaksanaan kewajibannya berdasarkan komitmen, termasuk pembongkaran lokasi dan infrastruktur yang tidak sah dan penyitaan senjata dan materi terkait yang tidak sah. Mechanism ini akan mengoordinasikan pelaksanaan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan LAF dari rencana khusus dan terperinci untuk penarikan dan penempatan bertahap di area-area ini, yang tidak boleh melebihi 60 hari.
13. Israel dan Lebanon meminta AS—dengan kemitraan PBB—memfasilitasi negosiasi tidak langsung antara Israel dan Lebanon dengan tujuan menyelesaikan titik-titik yang masih disengketakan di sepanjang Garis Biru, sesuai dengan resolusi 1701.
AS dan Prancis memahami bahwa komitmen di atas akan diterima oleh Israel dan Lebanon bersamaan dengan pengumuman ini.
Komitmen ini bertujuan untuk memungkinkan warga sipil di kedua sisi Garis Biru kembali dengan selamat ke tanah dan rumah mereka. AS dan Prancis selanjutnya bermaksud untuk memimpin upaya internasional guna mendukung pembangunan kapasitas dan pembangunan ekonomi di seluruh Lebanon guna memajukan stabilitas dan kemakmuran di kawasan ini.