Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Demokrasi dalam Sidang Bersejarah

Selasa, 19 November 2024 - 11:22 WIB
loading...
A A A
Pemerintah China dan Hong Kong mengatakan undang-undang keamanan nasional diperlukan untuk memulihkan ketertiban setelah protes pro-demokrasi massal pada tahun 2019, dan para demokrat telah diperlakukan sesuai dengan hukum setempat.

Ratusan Orang Dukung Para Aktivis


Ratusan orang telah mengantre sejak dini hari di luar pengadilan, banyak yang memegang payung di tengah hujan rintik-rintik saat mereka mencoba mengamankan tempat duduk di ruang sidang utama dan beberapa ruang sidang tambahan.

Pihak berwenang mengerahkan polisi yang ketat di luar Pengadilan Magistrat Kowloon Barat dan beberapa blok di sekitarnya.

"Saya merasa ketidakadilan seperti itu perlu disaksikan," kata Margaret (59), mengenakan jas hujan putih dan masker wajah hitam, yang telah mengantre sejak Minggu sore.

"Saya sudah lama mengikuti kasus mereka. Mereka (para demokrat) perlu tahu bahwa mereka masih memiliki dukungan publik," paparnya, seperti dikutip Reuters.

Setelah persidangan selama 118 hari, 14 dari para demokrat dinyatakan bersalah pada bulan Mei, termasuk warga negara Australia Gordon Ng dan aktivis Owen Chow, sementara dua orang dibebaskan.

Sebanyak 31 orang lainnya mengaku bersalah, termasuk aktivis mahasiswa Joshua Wong dan Benny Tai.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)