Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Demokrasi dalam Sidang Bersejarah

Selasa, 19 November 2024 - 11:22 WIB
loading...
Hong Kong Penjarakan...
Hong Kong penjarakan 45 aktivis pro-demokrasi dalam persidangan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang bersejarah. Foto/Kyle Lam/HKFP
A A A
HONG KONG - Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari Selasa (19/11/2024) menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 45 aktivis pro-demokrasi dalam persidangan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang bersejarah.

Putusan itu telah merusak gerakan demokrasi kota yang dulunya bersemangat dan menuai kecaman internasional.

Sebanyak 47 aktivis pro-demokrasi ditangkap dan didakwa pada tahun 2021 dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China dan menghadapi hukuman penjara hingga seumur hidup.

Hong Kong merupakan wilayah administrasi khusus dari Republik Rakyat China.

Baca Juga: Penindasan China Berlanjut, 2 Jurnalis Hong Kong Dipenjara atas Penghasutan

Benny Tai, mantan sarjana hukum yang dicap sebagai "pengorganisir" 47 aktivis pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dakwaan para aktivis itu terkait dengan penyelenggaraan "pemilu pendahuluan" tidak resmi pada tahun 2020 untuk memilih kandidat terbaik untuk pemilu legislatif.

Para aktivis, menurut tuduhan jaksa, berencana melumpuhkan pemerintah dengan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jika mereka terpilih dalam pemilu.

Amerika Serikat (AS) mengkritik sidang vonis terhadap puluhan aktivis pro-demokrasi tersebut sebagai "bermotif politik" dan mengatakan para demokrat tersebut harus dibebaskan karena mereka telah berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik yang sah.

Calon menteri luar negeri Presiden terpilih AS Donald Trump, Marco Rubio, telah menjadi pengkritik keras persidangan tersebut dan dalam surat terbuka sebelumnya mengkritik vonis terhadap 47 demokrat sebagai bukti "serangan menyeluruh terhadap otonomi, supremasi hukum, dan kebebasan fundamental Hong Kong" oleh undang-undang keamanan nasional.

Pemerintah China dan Hong Kong mengatakan undang-undang keamanan nasional diperlukan untuk memulihkan ketertiban setelah protes pro-demokrasi massal pada tahun 2019, dan para demokrat telah diperlakukan sesuai dengan hukum setempat.

Ratusan Orang Dukung Para Aktivis


Ratusan orang telah mengantre sejak dini hari di luar pengadilan, banyak yang memegang payung di tengah hujan rintik-rintik saat mereka mencoba mengamankan tempat duduk di ruang sidang utama dan beberapa ruang sidang tambahan.

Pihak berwenang mengerahkan polisi yang ketat di luar Pengadilan Magistrat Kowloon Barat dan beberapa blok di sekitarnya.

"Saya merasa ketidakadilan seperti itu perlu disaksikan," kata Margaret (59), mengenakan jas hujan putih dan masker wajah hitam, yang telah mengantre sejak Minggu sore.

"Saya sudah lama mengikuti kasus mereka. Mereka (para demokrat) perlu tahu bahwa mereka masih memiliki dukungan publik," paparnya, seperti dikutip Reuters.

Setelah persidangan selama 118 hari, 14 dari para demokrat dinyatakan bersalah pada bulan Mei, termasuk warga negara Australia Gordon Ng dan aktivis Owen Chow, sementara dua orang dibebaskan.

Sebanyak 31 orang lainnya mengaku bersalah, termasuk aktivis mahasiswa Joshua Wong dan Benny Tai.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Xi Jinping dan Akhir...
Xi Jinping dan Akhir dari Narasi Kebangkitan Damai China
China Selidiki Insiden...
China Selidiki Insiden Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi, Pilot Tewas, 13 Orang Luka
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Hong Kong Naik ke Posisi...
Hong Kong Naik ke Posisi 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia 2026
AS dan Iran Kembali...
AS dan Iran Kembali Saling Serang Pasca-Tandatangani Perjanjian Damai
Duh, AS-Iran Saling...
Duh, AS-Iran Saling Serang Lagi Gara-Gara Salah Menafsirkan MoU Perjanjian Damai
Rekomendasi
Mantan Karyawan Apple...
Mantan Karyawan Apple dan Audi Kembangkan Kendaraan Listrik Terinspirasi dari Armada Bulan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Berita Terkini
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Setelah Mundur, PM Inggris...
Setelah Mundur, PM Inggris Starmer Incar Sekjen NATO
Bantah Militernya Melemah,...
Bantah Militernya Melemah, Iran Klaim Selalu Membuat Terobosan yang Tak Diprediksi Musuh
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved