5 Negara yang Menghukum Mati Para Koruptor

Rabu, 13 November 2024 - 14:01 WIB
loading...
5 Negara yang Menghukum...
Polisi China meringkus Li Huabo (tengah), orang kedua dalam daftar 100 buronan ekonomi paling dicari China setelah dia tiba di Bandara Internasional Ibu Kota Beijing pada 9 Mei 2015. Foto/Xinhua
A A A
BEIJING - Hukuman mati bagi koruptor adalah salah satu kebijakan yang diterapkan di sejumlah negara sebagai langkah ekstrem untuk menindak kejahatan korupsi.

Korupsi sering dianggap sebagai kejahatan yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.

Dampak korupsi bisa sangat destruktif, terutama di negara-negara berkembang, di mana anggaran publik sering kali sangat terbatas.

Beberapa negara pun menerapkan hukuman mati untuk para koruptor sebagai cara menimbulkan efek jera serta menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Berikut ini beberapa negara yang secara resmi menerapkan hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi:

1. China


China adalah salah satu negara yang dikenal paling tegas dalam memberantas korupsi, dan hukuman mati untuk kasus korupsi telah diterapkan selama bertahun-tahun.

Di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, kampanye anti-korupsi besar-besaran diluncurkan, dan hukuman mati untuk koruptor tetap menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

Menurut hukum China, korupsi yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar, yang dianggap menyebabkan kerusakan parah pada kepentingan publik, dapat berujung pada hukuman mati.

Contoh penerapan hukuman ini terlihat pada beberapa kasus profil tinggi, seperti pejabat tinggi pemerintah atau direktur perusahaan besar yang terbukti melakukan korupsi.

Namun, belakangan ini, pemerintah China mulai mempertimbangkan opsi lain, seperti hukuman mati dengan penundaan dua tahun, yang sering diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika narapidana berperilaku baik selama masa percobaan.

2. Iran


Iran juga menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi tingkat tinggi, terutama untuk korupsi yang merugikan ekonomi negara.

Pemerintah Iran menganggap korupsi sebagai kejahatan yang sangat serius dan tidak segan-segan menghukum mati pelaku korupsi, terutama jika kasusnya terkait dengan penyelewengan dana negara atau skandal keuangan besar yang dianggap merugikan rakyat.

Misalnya, pada tahun 2018, Iran mengeksekusi beberapa orang yang terlibat dalam "mafia ekonomi" yang dituduh melakukan manipulasi dan penimbunan dolar Amerika Serikat (AS) serta emas dalam jumlah besar, yang menyebabkan kekacauan di pasar mata uang lokal.

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan Iran mengambil langkah yang sangat tegas untuk memberantas korupsi dalam kondisi ekonomi yang menantang.

3. Korea Utara


Korea Utara, yang memiliki sistem hukum yang sangat ketat, juga telah menerapkan hukuman mati untuk beberapa kasus korupsi, meskipun data konkret sulit diperoleh karena sifat tertutup negara tersebut.

Pemerintah Korea Utara sering kali menjatuhkan hukuman berat, termasuk hukuman mati, kepada siapa pun yang dianggap mengancam kestabilan sosial dan politik negara.

Korupsi sering dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara, terutama jika melibatkan aset publik.

Eksekusi terhadap koruptor di Korea Utara sering kali dilaporkan oleh sumber-sumber luar negeri atau oleh para pembelot.

Salah satu contoh yang sering dikutip adalah hukuman mati terhadap pejabat tinggi yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana pemerintah atau sumber daya negara.

4. Vietnam


Vietnam juga termasuk negara yang memberlakukan hukuman mati bagi koruptor dalam kasus tertentu.

Di bawah hukum pidana Vietnam, korupsi yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar atau menyebabkan kerugian yang signifikan pada ekonomi negara dapat dihukum mati.

Pada 2020, pemerintah Vietnam bahkan memperketat aturan anti-korupsi dan mengarahkan upaya lebih besar untuk membersihkan birokrasi dari koruptor.

Contoh nyata penerapan hukuman ini adalah kasus beberapa pejabat tinggi yang dieksekusi mati karena terlibat dalam skandal korupsi besar-besaran.

Dalam banyak kasus, pemerintah Vietnam menilai korupsi tingkat tinggi merupakan ancaman bagi kestabilan ekonomi dan sosial negara, serta mengambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera.

5. Thailand (sebelumnya)


Thailand pernah memiliki undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi pelaku korupsi berat, namun belakangan, hukuman tersebut dihapus dan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.

Meskipun tidak lagi menerapkan hukuman mati, pemerintah Thailand tetap menindak tegas kasus korupsi dengan hukuman berat, terutama pada pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Faktor-Faktor yang Mendorong Penerapan Hukuman Mati untuk Korupsi

1. Efek Jera


Beberapa negara percaya bahwa hukuman mati akan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku korupsi. Korupsi sering kali melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Dengan menerapkan hukuman mati, pemerintah berharap bahwa calon koruptor akan berpikir ulang sebelum melakukan tindakan tersebut.

2. Krisis Ekonomi dan Sosial


Di negara-negara dengan masalah ekonomi yang kompleks, korupsi sering kali memperparah krisis yang sudah ada.

Oleh karena itu, hukuman mati diterapkan sebagai langkah untuk melindungi ekonomi negara dan menjaga stabilitas sosial.

Pemerintah berharap dengan menghukum mati para koruptor, sumber daya negara dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.

3. Penguatan Pemerintahan yang Bersih


Beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati bagi koruptor, seperti Tiongkok dan Vietnam, menganggap langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

Dengan menindak tegas para pejabat korup, pemerintah ingin menunjukkan komitmen mereka untuk membangun pemerintahan yang berintegritas.

4. Dukungan Publik


Di negara-negara tertentu, masyarakat sangat mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor, terutama ketika korupsi menyebabkan kemiskinan atau kerugian besar bagi masyarakat.

Dukungan publik ini sering kali menjadi alasan utama bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan keras terhadap koruptor.

Kritik Terhadap Hukuman Mati untuk Korupsi


Meskipun beberapa negara menerapkan hukuman mati untuk koruptor, kebijakan ini juga menuai kritik dari berbagai kalangan, baik dari dalam maupun luar negeri. Beberapa alasan kritik tersebut antara lain:

1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)


Banyak organisasi HAM yang menentang hukuman mati dalam bentuk apa pun, termasuk untuk korupsi, dengan alasan bahwa hukuman mati adalah bentuk hukuman yang tidak manusiawi dan melanggar hak untuk hidup.

2. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan


Di beberapa negara dengan pemerintahan otoriter, penerapan hukuman mati untuk korupsi bisa disalahgunakan untuk mengeliminasi lawan politik dengan dalih pemberantasan korupsi.

3. Kurangnya Efektivitas


Beberapa ahli berpendapat bahwa hukuman mati tidak selalu efektif untuk mencegah korupsi, karena akar masalah korupsi sering kali lebih dalam, seperti budaya politik atau sistem hukum yang lemah.

Penerapan hukuman mati bagi koruptor adalah langkah ekstrem yang diambil beberapa negara untuk memberantas kejahatan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Walaupun hukuman ini diharapkan memberikan efek jera, kebijakan tersebut juga menimbulkan perdebatan serius terkait hak asasi manusia, efektivitas, dan potensi penyalahgunaan.

Dalam upaya memberantas korupsi, hukuman berat saja mungkin tidak cukup. Perlu adanya reformasi struktural yang lebih menyeluruh, sistem pengawasan yang transparan, serta pendidikan anti-korupsi yang efektif untuk menciptakan masyarakat yang lebih bersih dari korupsi.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)