5 Negara yang Menghukum Mati Para Koruptor

Rabu, 13 November 2024 - 14:01 WIB
loading...
A A A
Oleh karena itu, hukuman mati diterapkan sebagai langkah untuk melindungi ekonomi negara dan menjaga stabilitas sosial.

Pemerintah berharap dengan menghukum mati para koruptor, sumber daya negara dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.

3. Penguatan Pemerintahan yang Bersih


Beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati bagi koruptor, seperti Tiongkok dan Vietnam, menganggap langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

Dengan menindak tegas para pejabat korup, pemerintah ingin menunjukkan komitmen mereka untuk membangun pemerintahan yang berintegritas.

4. Dukungan Publik


Di negara-negara tertentu, masyarakat sangat mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor, terutama ketika korupsi menyebabkan kemiskinan atau kerugian besar bagi masyarakat.

Dukungan publik ini sering kali menjadi alasan utama bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan keras terhadap koruptor.

Kritik Terhadap Hukuman Mati untuk Korupsi


Meskipun beberapa negara menerapkan hukuman mati untuk koruptor, kebijakan ini juga menuai kritik dari berbagai kalangan, baik dari dalam maupun luar negeri. Beberapa alasan kritik tersebut antara lain:

1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)


Banyak organisasi HAM yang menentang hukuman mati dalam bentuk apa pun, termasuk untuk korupsi, dengan alasan bahwa hukuman mati adalah bentuk hukuman yang tidak manusiawi dan melanggar hak untuk hidup.

2. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan


Di beberapa negara dengan pemerintahan otoriter, penerapan hukuman mati untuk korupsi bisa disalahgunakan untuk mengeliminasi lawan politik dengan dalih pemberantasan korupsi.

3. Kurangnya Efektivitas


Beberapa ahli berpendapat bahwa hukuman mati tidak selalu efektif untuk mencegah korupsi, karena akar masalah korupsi sering kali lebih dalam, seperti budaya politik atau sistem hukum yang lemah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)