Dianggap Langgar Hukum Internasional, Norwegia Didesak Sanksi Israel

Jum'at, 01 November 2019 - 13:46 WIB
Dianggap Langgar Hukum Internasional, Norwegia Didesak Sanksi Israel
Dianggap Langgar Hukum Internasional, Norwegia Didesak Sanksi Israel
A A A
OSLO - Sebuah peitisi yang digagas oleh lusinan pengacara dan tokoh terkemuka Norwegia mendesak Oslo untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel. Mereka percaya bahwa Israel melanggar hukum internasional dan tidak pantas mendapatkan perlakuan istimewa yang sekarang dinikmati.

Petisi yang dinamai "Defend international law" itu digagas 44 pengacara dan tokoh-tokoh pemenang penghargaan dan profesional terkemuka, seperti profesor Jan Fridthjof Bernt.

"Israel telah mencaplok Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan dan telah mengumumkan pencaplokan Lembah Yordan, tanpa ada konsekuensi besar," bunyi pernyataan tersebut, seperti dilansir Sputnik pada Jumat (1/11/2019).

Menurut petisi itu, antara Maret 2018 dan September 2019 saja, 309 warga Palestina yang telah berpartisipasi dalam demonstrasi di sepanjang perbatasan Jalur Gaza terbunuh. Pada tahun lalu, tulis petisi itu, 56 anak-anak Palestina dibunuh oleh pasukan Israel, lagi-lagi tanpa dampak, termasuk dari Norwegia.

Petisi itu menekankan umlah warga Palestina yang tewas di Israel sebanding dengan jumlah pembunuhan di negara itu, di mana 103 orang menjadi korban pembunuhan pada tahun 2018, dibandingkan dengan 136 di tahun 2017. Sebagai perbandingan, polisi di Amerika Serikat (AS), yang lebih dikenal karena pembunuhan polisi, menembak mati sekitar satu orang untuk setiap 19 korban pembunuhan pada tahun 2017.

"Otoritas dan politisi Norwegia harus mengembalikan penghormatan terhadap hukum internasional dan bekerja untuk memastikan bahwa pelanggaran Israel yang lama dan sistematis terhadap peraturan mengemudi internasional mendapat sanksi," ucapnya.

Para penulis petisi menegaskan bahwa tidak adanya reaksi internasional terhadap pelanggaran Israel terhadap hukum internasional, hak asasi manusia dan hukum humaniter menimbulkan kekhawatiran.

"Sementara pelanggaran serius dan terus-menerus Israel hanya dikritik secara verbal, negara-negara lain yang melanggar hukum internasional terkena reaksi dari komunitas internasional melalui tindakan dan sanksi konkret," ungkapnya.

Sebaliknya, papar petisi itu, Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang diberikan status khusus dalam platform Granavolden pemerintah Norwegia yang memungkinkan Oslo untuk memfasilitasi peningkatan penelitian dan kerjasama pengembangan, perdagangan, pariwisata dan pertukaran budaya dengan Israel.

"Sikap ini diambil oleh otoritas Norwegia terhadap pelanggaran serius prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan hukum internasional membantu melegitimasi kebijakan Israel berdasarkan pendudukan dan penjajahan tanah Palestina, dan hukuman kolektif warga Palestina di Jalur Gaza," tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3395 seconds (0.1#10.140)