Pelaku Penembakan Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:28 WIB
loading...
Pelaku Penembakan Masjid...
Philip Manshaus, pelaku penembakan di sebuah masjid di Norwegia dijatuhi hukuman penjara 21 tahun oleh pengadilan di Oslo. Foto/REUTERS
A A A
OSLO - Philip Manshaus, pelaku penembakan di sebuah masjid di Norwegia dijatuhi hukuman penjara 21 tahun oleh pengadilan di Oslo. Selain karena melakukan penembakan massal, Manshaus juga dituntut karena berusaha membunuh saudara tirinya, yang merupakan keturunan China, atas dasar kebencian terhadap sebuah ras.

Manshaus menembak dan membunuh adik tirinya, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka. Dia mengatakan bahwa adik tirinya menimbulkan risiko bagi keluarganya karena berasal dari Asia.

Dia kemudian pergi ke Islamic Center al-Noor di dekat kediamanya dan melepaskan beberapa tembakan, tetapi tidak mengenai siapa pun sebelum dijatuhkan oleh seorang jamaah masjid berusia 65 tahun.

"Dia masuk (ke dalam masjid) dengan tujuan membunuh sebanyak mungkin Muslim," kata hakim Annika Lindstroem dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Kamis (11/6/2020).

Pengadilan menolak pembelaan pengacaranya yang menyatakan Manshaus mungkin memiliki gangguan kejiwaan, sebagai gantinya mengandalkan evaluasi psikiatris yang menemukan bahwa pria berusia 22 tahun secara mental baik-baik saja dan dapat diadili.

Hukuman penjara 21 tahun, hukuman paling berat untuk pembunuhan tingkat pertama dan pelanggaran hukum anti-terorisme, juga memuat ketentuan bahwa pembebasannya dapat ditunda tanpa batas waktu seandainya ia masih dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Malaysia Geram dengan...
Malaysia Geram dengan Respons Lemah Dunia atas Norwegia Batalkan Sepihak Penjualan Rudal Canggih
4 Fakta Kemarahan Malaysia...
4 Fakta Kemarahan Malaysia atas Pembatalan Kesepakatan Pembelian Rudal dengan Norwegia
Imbas Norwegia Larang...
Imbas Norwegia Larang Jual Rudal Canggih, Kapal Perang Malaysia seperti Harimau Tanpa Taring
Norwegia Bela Larangan...
Norwegia Bela Larangan Jual Rudal Canggih ke Malaysia Meski Anwar Ibrahim Marah
Negara NATO Ini Tiba-tiba...
Negara NATO Ini Tiba-tiba Larang Jual Rudal Canggih ke Malaysia, PM Anwar Ibrahim Marah
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Laporan SIPRI: India...
Laporan SIPRI: India untuk Pertama Kalinya Kerahkan Senjata Berhulu Ledak Nuklir
Iran Bantah Mohon ke...
Iran Bantah Mohon ke Trump Hentikan Serangan: Tak Ada Komunikasi Apa pun!
Rekomendasi
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Berita Terkini
Presiden Asosiasi Sepak...
Presiden Asosiasi Sepak Bola Palestina Kecam AS Tunda Visa untuk Acara Piala Dunia
Militer AS Bangun Pangkalan...
Militer AS Bangun Pangkalan Baru di Dekat Perbatasan Gaza untuk Dukung Rencana Pasca-Perang
Trump Puji Unggahan...
Trump Puji Unggahan Menlu Iran tentang Kemungkinan Kesepakatan AS-Iran Sangat Positif
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved