Pasukan Israel Bunuh Seorang Anak Palestina Setiap 2 Hari di Tepi Barat
loading...
A
A
A
Ditambahkannya, berdasarkan Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan, Senjata Api oleh Penegak Hukum, amunisi aktif hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir.
"Pasukan Israel telah menunjukkan penghinaan mereka terhadap nyawa anak-anak Palestina dengan mengabaikan hukum internasional secara sengaja dan sistematis serta bahkan kebijakan mereka sendiri yang mengizinkan penggunaan amunisi aktif dalam situasi yang tidak dibenarkan oleh hukum internasional," tegas laporan itu.
Menurut DCIP, selain secara sengaja menargetkan anak-anak, dalam 60% kasus, pasukan Israel "secara sistematis" menghalangi paramedis dan ambulans menjangkau anak-anak yang terluka.
LSM tersebut telah mendokumentasikan lebih dari 700 kematian anak-anak Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak tahun 2000. Dikatakan, dari angka tersebut, 20% tewas sejak 7 Oktober.
"Peningkatan yang signifikan ini, sebagian, dapat dikaitkan dengan keengganan otoritas Israel untuk meminta pertanggungjawaban prajurit perorangan atas tindakan melawan hukum dan kejahatan perang," tulis laporan itu.
Ditambahkannya, meski tidak ada tentara Israel yang dimintai pertanggungjawaban atas kematian ini, penargetan mereka yang disengaja terhadap anak-anak merupakan pelanggaran hukum internasional dan berarti mereka dapat dituntut di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) atas kejahatan perang berupa pembunuhan yang disengaja.
"Pasukan Israel telah menunjukkan penghinaan mereka terhadap nyawa anak-anak Palestina dengan mengabaikan hukum internasional secara sengaja dan sistematis serta bahkan kebijakan mereka sendiri yang mengizinkan penggunaan amunisi aktif dalam situasi yang tidak dibenarkan oleh hukum internasional," tegas laporan itu.
Menurut DCIP, selain secara sengaja menargetkan anak-anak, dalam 60% kasus, pasukan Israel "secara sistematis" menghalangi paramedis dan ambulans menjangkau anak-anak yang terluka.
LSM tersebut telah mendokumentasikan lebih dari 700 kematian anak-anak Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak tahun 2000. Dikatakan, dari angka tersebut, 20% tewas sejak 7 Oktober.
"Peningkatan yang signifikan ini, sebagian, dapat dikaitkan dengan keengganan otoritas Israel untuk meminta pertanggungjawaban prajurit perorangan atas tindakan melawan hukum dan kejahatan perang," tulis laporan itu.
Ditambahkannya, meski tidak ada tentara Israel yang dimintai pertanggungjawaban atas kematian ini, penargetan mereka yang disengaja terhadap anak-anak merupakan pelanggaran hukum internasional dan berarti mereka dapat dituntut di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) atas kejahatan perang berupa pembunuhan yang disengaja.
(sya)