Pasukan Israel Bunuh Seorang Anak Palestina Setiap 2 Hari di Tepi Barat
loading...
A
A
A
TEPI BARAT - Laporan baru merinci bagaimana lebih dari 140 anak Palestina telah dibunuh pasukan dan pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki sejak 7 Oktober.
Laporan oleh Defence for Children International (DCIP), Menargetkan anak-anak: Anak-anak Palestina dibunuh pasukan dan pemukim Israel di Tepi Barat, didasarkan pada kesaksian saksi mata, laporan medis, dan rekaman CCTV.
Laporan tersebut mendokumentasikan pembunuhan 141 anak Palestina antara 7 Oktober 2023 dan 31 Juli 2024.
Para peneliti menemukan rata-rata, pasukan Israel telah membunuh seorang anak setiap dua hari selama periode ini.
Menurut laporan tersebut, sebagian besar korban ditembak di kepala atau dada dengan peluru tajam.
“18 anak ditembak di punggung, yang menunjukkan mereka tidak menghadapi penyerang mereka,” papar laporan itu.
Dalam banyak kasus, anak-anak tersebut menjadi sasaran penembak jitu, yang secara rutin dikerahkan selama penyerbuan militer ke komunitas Palestina di seluruh Tepi Barat.
Para peneliti mengatakan meski beberapa anak terbunuh selama bentrokan antara pasukan Israel dan komunitas Palestina, penembak jitu "secara rutin" menargetkan anak-anak Palestina saat mereka "menjalani kehidupan sehari-hari".
Dalam satu kasus, seorang anak berusia empat tahun bernama Ruqaya Jahalin ditembak di dada saat dia berada di dalam mobil van bersama ibunya di satu pos pemeriksaan dekat Beit Iksa di Tepi Barat bagian tengah.
Dalam kasus lain, Mahmoud Amjad Ismail Hamadneh, 15 tahun, ditembak di kepala, dada, dan anggota badan oleh penembak jitu Israel saat mengendarai sepedanya pulang dari sekolah di Jenin.
Dalam semua kasus yang didokumentasikan dalam laporan tersebut, DCIP menekankan anak-anak tersebut "tidak menimbulkan ancaman yang mengancam" dan tidak ada bukti pasukan Israel mengeluarkan peringatan sebelum menembak.
Ditambahkannya, berdasarkan Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan, Senjata Api oleh Penegak Hukum, amunisi aktif hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir.
"Pasukan Israel telah menunjukkan penghinaan mereka terhadap nyawa anak-anak Palestina dengan mengabaikan hukum internasional secara sengaja dan sistematis serta bahkan kebijakan mereka sendiri yang mengizinkan penggunaan amunisi aktif dalam situasi yang tidak dibenarkan oleh hukum internasional," tegas laporan itu.
Menurut DCIP, selain secara sengaja menargetkan anak-anak, dalam 60% kasus, pasukan Israel "secara sistematis" menghalangi paramedis dan ambulans menjangkau anak-anak yang terluka.
LSM tersebut telah mendokumentasikan lebih dari 700 kematian anak-anak Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak tahun 2000. Dikatakan, dari angka tersebut, 20% tewas sejak 7 Oktober.
"Peningkatan yang signifikan ini, sebagian, dapat dikaitkan dengan keengganan otoritas Israel untuk meminta pertanggungjawaban prajurit perorangan atas tindakan melawan hukum dan kejahatan perang," tulis laporan itu.
Ditambahkannya, meski tidak ada tentara Israel yang dimintai pertanggungjawaban atas kematian ini, penargetan mereka yang disengaja terhadap anak-anak merupakan pelanggaran hukum internasional dan berarti mereka dapat dituntut di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) atas kejahatan perang berupa pembunuhan yang disengaja.
Laporan oleh Defence for Children International (DCIP), Menargetkan anak-anak: Anak-anak Palestina dibunuh pasukan dan pemukim Israel di Tepi Barat, didasarkan pada kesaksian saksi mata, laporan medis, dan rekaman CCTV.
Laporan tersebut mendokumentasikan pembunuhan 141 anak Palestina antara 7 Oktober 2023 dan 31 Juli 2024.
Para peneliti menemukan rata-rata, pasukan Israel telah membunuh seorang anak setiap dua hari selama periode ini.
Menurut laporan tersebut, sebagian besar korban ditembak di kepala atau dada dengan peluru tajam.
“18 anak ditembak di punggung, yang menunjukkan mereka tidak menghadapi penyerang mereka,” papar laporan itu.
Dalam banyak kasus, anak-anak tersebut menjadi sasaran penembak jitu, yang secara rutin dikerahkan selama penyerbuan militer ke komunitas Palestina di seluruh Tepi Barat.
Para peneliti mengatakan meski beberapa anak terbunuh selama bentrokan antara pasukan Israel dan komunitas Palestina, penembak jitu "secara rutin" menargetkan anak-anak Palestina saat mereka "menjalani kehidupan sehari-hari".
Dalam satu kasus, seorang anak berusia empat tahun bernama Ruqaya Jahalin ditembak di dada saat dia berada di dalam mobil van bersama ibunya di satu pos pemeriksaan dekat Beit Iksa di Tepi Barat bagian tengah.
Dalam kasus lain, Mahmoud Amjad Ismail Hamadneh, 15 tahun, ditembak di kepala, dada, dan anggota badan oleh penembak jitu Israel saat mengendarai sepedanya pulang dari sekolah di Jenin.
Tidak Ada Ancaman dari Anak-anak
Dalam semua kasus yang didokumentasikan dalam laporan tersebut, DCIP menekankan anak-anak tersebut "tidak menimbulkan ancaman yang mengancam" dan tidak ada bukti pasukan Israel mengeluarkan peringatan sebelum menembak.
Ditambahkannya, berdasarkan Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan, Senjata Api oleh Penegak Hukum, amunisi aktif hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir.
"Pasukan Israel telah menunjukkan penghinaan mereka terhadap nyawa anak-anak Palestina dengan mengabaikan hukum internasional secara sengaja dan sistematis serta bahkan kebijakan mereka sendiri yang mengizinkan penggunaan amunisi aktif dalam situasi yang tidak dibenarkan oleh hukum internasional," tegas laporan itu.
Menurut DCIP, selain secara sengaja menargetkan anak-anak, dalam 60% kasus, pasukan Israel "secara sistematis" menghalangi paramedis dan ambulans menjangkau anak-anak yang terluka.
LSM tersebut telah mendokumentasikan lebih dari 700 kematian anak-anak Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak tahun 2000. Dikatakan, dari angka tersebut, 20% tewas sejak 7 Oktober.
"Peningkatan yang signifikan ini, sebagian, dapat dikaitkan dengan keengganan otoritas Israel untuk meminta pertanggungjawaban prajurit perorangan atas tindakan melawan hukum dan kejahatan perang," tulis laporan itu.
Ditambahkannya, meski tidak ada tentara Israel yang dimintai pertanggungjawaban atas kematian ini, penargetan mereka yang disengaja terhadap anak-anak merupakan pelanggaran hukum internasional dan berarti mereka dapat dituntut di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) atas kejahatan perang berupa pembunuhan yang disengaja.
(sya)