Prancis Bebaskan Miliarder Bos Telegram Pavel Durov dengan Jaminan Rp85,8 Miliar
Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia diperintahkan untuk tetap berada di Prancis hingga penyelidikan terhadapnya selesai, dan diwajibkan melapor ke kantor polisi dua kali seminggu.
Penyelidikan kriminal di Prancis dijalankan oleh hakim khusus—hakim yang diberi kewenangan investigasi yang luas.
Dakwaan seperti yang dijatuhkan kepada Durov biasanya diumumkan sebelum penyidik selesai mengumpulkan bukti, dan dapat dibatalkan kapan saja jika tidak dapat dibuktikan.
Penyelidikan terhadap Durov dimulai pada bulan Februari, menurut pernyataan pengadilan. Rincian itu bertentangan dengan pernyataan yang dirilis oleh jaksa pada hari Senin, yang menggambarkan penyelidikan tersebut dimulai bulan lalu.
Penyelidikan tersebut dipimpin oleh OFMIN, sebuah badan Prancis yang bertugas menyelidiki kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Macron Sangkal Penangkapan Miliarder Bos Telegram Pavel Durov Bermotif Politik
Telegram, yang memiliki hampir satu miliar pengguna bulanan, pada umumnya menolak untuk menyerahkan data pengguna atau rekaman obrolan kepada penegak hukum.
Penyelidikan kriminal di Prancis dijalankan oleh hakim khusus—hakim yang diberi kewenangan investigasi yang luas.
Dakwaan seperti yang dijatuhkan kepada Durov biasanya diumumkan sebelum penyidik selesai mengumpulkan bukti, dan dapat dibatalkan kapan saja jika tidak dapat dibuktikan.
Penyelidikan terhadap Durov dimulai pada bulan Februari, menurut pernyataan pengadilan. Rincian itu bertentangan dengan pernyataan yang dirilis oleh jaksa pada hari Senin, yang menggambarkan penyelidikan tersebut dimulai bulan lalu.
Penyelidikan tersebut dipimpin oleh OFMIN, sebuah badan Prancis yang bertugas menyelidiki kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Macron Sangkal Penangkapan Miliarder Bos Telegram Pavel Durov Bermotif Politik
Telegram, yang memiliki hampir satu miliar pengguna bulanan, pada umumnya menolak untuk menyerahkan data pengguna atau rekaman obrolan kepada penegak hukum.
Lihat Juga :