Prancis Bebaskan Miliarder Bos Telegram Pavel Durov dengan Jaminan Rp85,8 Miliar

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
Prancis Bebaskan Miliarder...
Prancis bebaskan miliarder Rusia bos Telegram Pavel Durov dengan jaminan lebih dari Rp85,8 miliar. Foto/AP Photo/Tatan Syuflana
A A A
PARIS - Pihak berwenang Prancis telah membebaskan miliarder Rusia pendiri Telegram Pavel Durov dari penjara dengan jaminan €5 juta (lebih dari Rp85,8 miliar).

Meski demikian, pengadilan Prancis juga secara resmi mendakwa Durov atas serangkaian pelanggaran dan melarangnya meninggalkan Prancis hingga kasusnya rampung.

Durov muncul di hadapan pengadilan magistrat di Paris pada hari Rabu, empat hari setelah dia ditangkap polisi saat tiba di Ibu Kota Prancis dengan jet pribadi dari Azerbaijan.



Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Rabu (28/8/2024) malam, pengadilan mengatakan bahwa Durov telah secara resmi didakwa dengan belasan pelanggaran, termasuk terlibat dalam mengelola platform daring yang digunakan oleh geng kriminal untuk melakukan transaksi terlarang—tuduhan yang menurut pengadilan dapat berakhir dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sisa dakwaan, yang diumumkan sebelumnya oleh jaksa pada hari Senin, termasuk memfasilitasi penipuan, pencucian uang, dan distribusi narkotika dan pornografi anak, serta penolakan untuk menyerahkan data pengguna kepada penegak hukum.

Miliarder Rusia itu juga memiliki kewarganegaraan Prancis, Uni Emirat Arab, serta St Kitts dan Nevis—negara di Karibia.

Dia diperintahkan untuk tetap berada di Prancis hingga penyelidikan terhadapnya selesai, dan diwajibkan melapor ke kantor polisi dua kali seminggu.

Penyelidikan kriminal di Prancis dijalankan oleh hakim khusus—hakim yang diberi kewenangan investigasi yang luas.

Dakwaan seperti yang dijatuhkan kepada Durov biasanya diumumkan sebelum penyidik selesai mengumpulkan bukti, dan dapat dibatalkan kapan saja jika tidak dapat dibuktikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)