Larang Atlet Berjilbab, Ini Daftar Kebijakan Rasis yang Terkenal di Prancis

Jum'at, 19 Juli 2024 - 15:31 WIB
loading...
A A A
Undang-undang ini dipandang sebagai upaya untuk menjaga netralitas agama dalam pendidikan publik Prancis dan menghormati prinsip-prinsip sekularisme yang dianggap sebagai pondasi dari Republik Prancis.

Tahun 2011: Pelarangan Burqa dan Niqab di Ruang Publik


Pada tahun 2011, Prancis mengeluarkan undang-undang yang melarang penggunaan burqa (penutup wajah yang meliputi seluruh tubuh) dan niqab (penutup wajah yang hanya memperlihatkan mata) di ruang publik.

Undang-undang ini memicu kontroversi besar dan dituduh oleh beberapa pihak sebagai bentuk diskriminasi terhadap Muslim Prancis serta pelanggaran terhadap kebebasan beragama individu.

Tahun 2014: Putusan Mahkamah Eropa soal Larangan Jilbab di Tempat Kerja


Pada tahun 2014, Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia memutuskan bahwa larangan perusahaan-perusahaan swasta di Prancis terhadap penggunaan jilbab di tempat kerja tidak melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Keputusan ini menegaskan bahwa hak perusahaan untuk menjaga netralitas dan keamanan di tempat kerja dapat melebihi hak individu untuk mengekspresikan kepercayaan agama mereka.

Tahun 2021: Perdebatan Lanjutan Larangan Jilbab dan Dampak Sosial


Meskipun kebijakan dan undang-undang terkait pelarangan jilbab telah ditetapkan, perdebatan seputar kebebasan beragama dan integrasi sosial terus berlanjut di Prancis.

Isu tersebut menjadi fokus utama dalam percakapan politik dan sosial, mencerminkan tantangan Prancis dalam menanggapi pluralitas agama dalam masyarakat yang semakin multikultural.

Tahun 2024: Larangan Atlet Berjilbab di Olimpiade Paris


Pemerintah Prancis melarang atlet perempuannya mengenakan jilbab dalam Olimpiade Paris 2024.

Larangan ini dikecam Amnesty International sebagai kebijakan diskriminatif.

Selain itu, lanjut Amnesty, larangan tersebut menjadi bukti kelemahan Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)