Kirim Chip Rudal AS ke China, Profesor Ini Terancam Penjara 219 Tahun

Senin, 08 Juli 2019 - 08:34 WIB
Kirim Chip Rudal AS ke China, Profesor Ini Terancam Penjara 219 Tahun
Kirim Chip Rudal AS ke China, Profesor Ini Terancam Penjara 219 Tahun
A A A
LOS ANGELES - Seorang profesor di Universitas California, Los Angeles (UCLA) menghadapi hukuman maksimum 219 tahun penjara karena menyelundupkan teknologi chip rudal Amerika Serikat (AS) ke China.

Hakim pengadilan di Los Angeles menyatakan Yi-Chi Shih, seorang insinyur listrik dan profesor di UCLA, bersalah pada bulan lalu. Hasil sidang itu diumumkan para pejabat Washington dalam sebuah pernyataan pekan lalu.

Dia dinyatakan bersalah atas 18 tuduhan, termasuk melakukan ekspor ilegal dan beberapa tuduhan penipuan.

Yi-Chi Shih dan terdakwa lain, Kiet Ahn Mai, ditemukan telah bekerja sama untuk menipu produsen chip semikonduktor Amerika.

Menurut jaksa penuntut, Kiet Ahn Mai menyamar sebagai pelanggan potensial untuk mendapatkan desain chip dari perusahaan yang tidak disebutkan namanya, kemudian secara ilegal mengirim produknya ke China.

Dalam sebuah pernyataan, jaksa penuntut mengatakan chip itu dikirim ke perusahaan China tempat Shih menjadi presiden. Dia membayar skema tersebut melalui rekening bank yang berbasis di Amerika Serikat, yang didanai melalui perusahaan lain yang berbasis di China.

"Chip yang dicuri dalam skema itu digunakan dalam rudal, sistem panduan rudal, jet tempur, perang elektronik, penanggulangan perang elektronik dan aplikasi radar," bunyi pernyataan jaksa penuntut seperti dikutip The Verge, Minggu (7/7/2019).

Spionase industri adalah titik utama perselisihan antara AS dan Cina, masalah yang baru-baru ini semakin meruncing ketika negosiasi perdagangan memanas antara kedua negara. Di masa lalu, AS menuduh perusahaan-perusahaan Cina terkemuka, termasuk Huawei, mencuri teknologi dari bisnis Amerika.

Meski terancam hukuman maskimum 219 tahun penjara, putusan pengadilan atau vonis terhadap profesor Yi-Chi Shih akan dijatuhkan beberapa hari mendatang.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5053 seconds (0.1#10.140)