Berdalih Menyembuhkan, Pastor Afrika Selatan Memerkosa Gadis 12 Tahun

Rabu, 26 Juni 2019 - 06:02 WIB
Berdalih Menyembuhkan, Pastor Afrika Selatan Memerkosa Gadis 12 Tahun
Berdalih Menyembuhkan, Pastor Afrika Selatan Memerkosa Gadis 12 Tahun
A A A
LIMPOPO - Seorang pastor gereja di Afrika Selatan ditangkap polisi atas tuduhan memerkosa gadis 12 tahun. Imam gereja itu awalnya memberi tahu ibu korban bahwa putrinya sakit dan perlu dia sembuhkan.

Tersangka yang berusia 51 tahun membujuk korban menjauh dari rumahnya dan memerkosanya di tepi sungai di Thabazimbi, Limpopo, Afrika Selatan.

Ibu korban mulai panik ketika putrinya tak pulang tepat waktu dan ayahnya pergi untuk mencarinya.

Juru bicara kepolisian Afrika Selatan Kolonel Moatshe Ngoepe mengatakan sang ayah menemukan putrinya dalam kondisi setengah telanjang, berlari dan berteriak minta tolong.

"Penangkapan tersangka (pada 17 Juni) berdasarkan sebuah insiden di mana dia diduga tiba di rumah korban sekitar pukul 16.30 untuk sesi doa, dan kemudian memberi tahu ibu korban bahwa gadis itu sakit," kata Kolonel Ngoepe tanpa menyebut nama tersangka, seperti dikutip Times Live, Selasa (25/6/2019).

"Dia lebih lanjut mengklaim gadis itu harus pergi bersamanya ke sungai terdekat sehingga dia dapat menerima kesembuhannya," lanjut polisi tersebut.

"Dia (ibu korban) memberi tahu ayah (korban), yang kemudian mengikuti mereka (ke sungai). Dia terkejut melihat anaknya setengah telanjang, berlari dan berteriak minta tolong. Gadis yang ketakutan itu kemudian menuduh pastor tersebut memerkosanya."

Kolonel Ngoepe mengatakan komisioner polisi sementara Limpopo, Mayor Jenderal Jan Scheepers, mengutuk "tindakan berkelanjutan" kekerasan seksual terhadap anak-anak dalam istilah yang paling kuat.

"Jenderal itu lebih lanjut mendesak para orang tua untuk menjaga anak-anak mereka dan tidak menyerahkan mereka ke tangan orang asing, terlepas dari kepercayaan agama mereka, untuk menghindari insiden serupa," katanya.

Pastor, yang belum mengajukan pembelaan, ditolak jaminannya oleh pengadilan kemarin dan akan tetap berada di balik jeruji sampai sidang berikutnya pada hari Kamis (27/6/2019).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5584 seconds (0.1#10.140)