3 Warganya Dihukum Mati Irak karena Gabung ISIS, Prancis Menentang

Senin, 27 Mei 2019 - 17:37 WIB
3 Warganya Dihukum Mati Irak karena Gabung ISIS, Prancis Menentang
3 Warganya Dihukum Mati Irak karena Gabung ISIS, Prancis Menentang
A A A
PARIS - Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga militan ISIS asal Prancis. Pemerintah Prancis kini sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah pelaksanaan hukuman mati tersebut.

"Perancis pada prinsipnya menentang hukuman mati di semua waktu dan di semua tempat," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan hari Senin (27/5/2019).

Ketiga militan kelompok Islamic State atau ISIS itu dipastikan menerima bantuan konsuler untuk membantu mereka memiliki perwakilan hukum untuk pengajuan banding. Batas waktu pengajuan banding adalah 30 hari setelah vonis dijatuhkan hakim pengadilan.

Ketiga warga Prancis itu dijatuhi hukuman pada hari Minggu kemarin. "Bagaimanapun Prancis menghormati kedaulatan institusi Irak," lanjut kementerian tersebut, dikutip The Guardian.

Pemerintah Prancis telah lama bersikeras warganya yang ditangkap di Irak atau Suriah harus diadili secara lokal, dan menolak memulangkan mereka meskipun faktanya mereka berisiko mendapat hukuman mati.

Tiga militan ISIS asal Perancis; Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou, dipindahkan ke Irak untuk diadili setelah ditangkap oleh pasukan Kurdi yang didukung Amerika Serikat (AS) di Suriah.

Ketiga orang itu termasuk di antara 13 warga negara Prancis yang ditangkap di Suriah timur yang diserahkan ke pihak berwenang Irak pada Februari lalu.

Irak telah menahan ribuan militan kelompok ekstremis. Pengadilan di Irak baru-baru ini mengadili dan menghukum lebih dari 500 tersangka militan ISIS asing sejak awal 2018.

Meski banyak militan ISIS yang telah dihukum mati oleh pengadilan di Irak, namun eksekusi jarang dijalankan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6249 seconds (0.1#10.140)