Dipakai Israel, Apakah Legal Penggunaan Bom Fosfor Putih dalam Perang?
loading...
A
A
A
GAZA - Bom fosfor putih adalah senjata kontroversial yang telah digunakan dalam konflik di berbagai wilayah, termasuk oleh pasukan penjajah Israel.
Rezim kolonial Israel telah berkali-kali dilaporkan menggunakan bom fosfor putih di wilayah Gaza dan Lebanon, yang mengakibatkan risiko serius bagi warga sipil.
Human Rights Watch (HRW) telah memverifikasi penggunaan senjata fosfor putih oleh pasukan Israel di wilayah selatan Lebanon sejak Oktober 2023.
Pasukan penjajah Israel menggunakan bom fosfor putih di 17 kota di selatan Lebanon, termasuk 5 kota di mana bom fosfor putih digunakan secara tidak sah di atas area permukiman penduduk.
Penggunaan bom ini oleh militer Zionis semakin membahayakan keselamatan warga sipil di Gaza atau pun Lebanon.
HRW mendokumentasikan penggunaan bom fosfor putih di wilayah Lebanon melalui foto dan video yang menunjukkan bom fosfor putih mendarat di atas gedung-gedung permukiman di desa-desa perbatasan Lebanon-Israel.
Penggunaan senjata ini telah menyebabkan warga sipil mengungsi dari beberapa desa di perbatasan Lebanon-Israel.
Meskipun HRW belum memperoleh bukti luka bakar akibat penggunaan bom fosfor putih, ada laporan yang mengindikasikan kerusakan saluran pernapasan warga akibat paparan zat berbahaya ini.
Berikut beberapa poin terkait legalitas dan penggunaan fosfor putih:
Secara resmi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengatur pelarangan penggunaan bom fosfor putih dalam perang.
Hal ini tercantum dalam Resolusi PBB Tahun 1972, yang mengkategorikan bom ini sebagai senjata yang memiliki dampak mengerikan.
Disepakati oleh anggota PBB di tahun 1980, aturan ini melarang penggunaan bom fosfor putih untuk perang sipil.
Fosfor putih digunakan terutama untuk mengaburkan operasi militer di lapangan. Zat ini menciptakan tabir asap pada malam atau siang hari untuk menutupi pergerakan visual pasukan.
Namun, penggunaannya di wilayah padat penduduk seperti Gaza dan Lebanon, melanggar persyaratan hukum humaniter internasional yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat konflik mengambil tindakan pencegahan guna menghindari cedera dan hilangnya nyawa warga sipil.
Meski demikian, Israel sudah terkenal melanggar berbagai hukum internasional, termasuk saat ini dituduh melakukan genosida di Gaza oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
Fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar parah dan memiliki dampak jangka panjang bagi para penyintas.
Saat terjadi ledakan di udara, fosfor putih menutupi area yang lebih luas dan meningkatkan risiko bagi warga sipil.
Bom fosfor putih adalah senjata kimia yang terdispersi dalam peluru artileri, bom, dan roket. Saat terpapar oksigen, senjata ini menyala dan mengakibatkan luka bakar parah atau cedera yang menyiksa seumur hidup.
Bom fosfor putih dapat membakar rumah, lahan pertanian, dan objek sipil lainnya. Penggunaan bom fosfor putih secara tidak sah di area pemukiman melanggar hukum humaniter internasional, yang mengharuskan pihak yang terlibat konflik untuk mengambil tindakan pencegahan demi menghindari cedera warga sipil.
Dampak bom fosfor putih bahkan dilaporkan bisa bertahan selama bertahun-tahun. Beberapa warga Palestina tidak hanya mengalami cacat fisik akibat bom yang dijatuhkan Israel itu, tapi anak-anak mereka dilaporkan menderita kanker, kelainan genetika, atau masalah kesehatan lainnya.
Rezim kolonial Israel telah berkali-kali dilaporkan menggunakan bom fosfor putih di wilayah Gaza dan Lebanon, yang mengakibatkan risiko serius bagi warga sipil.
Human Rights Watch (HRW) telah memverifikasi penggunaan senjata fosfor putih oleh pasukan Israel di wilayah selatan Lebanon sejak Oktober 2023.
Pasukan penjajah Israel menggunakan bom fosfor putih di 17 kota di selatan Lebanon, termasuk 5 kota di mana bom fosfor putih digunakan secara tidak sah di atas area permukiman penduduk.
Penggunaan bom ini oleh militer Zionis semakin membahayakan keselamatan warga sipil di Gaza atau pun Lebanon.
HRW mendokumentasikan penggunaan bom fosfor putih di wilayah Lebanon melalui foto dan video yang menunjukkan bom fosfor putih mendarat di atas gedung-gedung permukiman di desa-desa perbatasan Lebanon-Israel.
Penggunaan senjata ini telah menyebabkan warga sipil mengungsi dari beberapa desa di perbatasan Lebanon-Israel.
Meskipun HRW belum memperoleh bukti luka bakar akibat penggunaan bom fosfor putih, ada laporan yang mengindikasikan kerusakan saluran pernapasan warga akibat paparan zat berbahaya ini.
Berikut beberapa poin terkait legalitas dan penggunaan fosfor putih:
1. Legalitas
Secara resmi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengatur pelarangan penggunaan bom fosfor putih dalam perang.
Hal ini tercantum dalam Resolusi PBB Tahun 1972, yang mengkategorikan bom ini sebagai senjata yang memiliki dampak mengerikan.
Disepakati oleh anggota PBB di tahun 1980, aturan ini melarang penggunaan bom fosfor putih untuk perang sipil.
2. Penyalahgunaan
Fosfor putih digunakan terutama untuk mengaburkan operasi militer di lapangan. Zat ini menciptakan tabir asap pada malam atau siang hari untuk menutupi pergerakan visual pasukan.
Namun, penggunaannya di wilayah padat penduduk seperti Gaza dan Lebanon, melanggar persyaratan hukum humaniter internasional yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat konflik mengambil tindakan pencegahan guna menghindari cedera dan hilangnya nyawa warga sipil.
Meski demikian, Israel sudah terkenal melanggar berbagai hukum internasional, termasuk saat ini dituduh melakukan genosida di Gaza oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
3. Sangat Berbahaya
Fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar parah dan memiliki dampak jangka panjang bagi para penyintas.
Saat terjadi ledakan di udara, fosfor putih menutupi area yang lebih luas dan meningkatkan risiko bagi warga sipil.
Bom fosfor putih adalah senjata kimia yang terdispersi dalam peluru artileri, bom, dan roket. Saat terpapar oksigen, senjata ini menyala dan mengakibatkan luka bakar parah atau cedera yang menyiksa seumur hidup.
Bom fosfor putih dapat membakar rumah, lahan pertanian, dan objek sipil lainnya. Penggunaan bom fosfor putih secara tidak sah di area pemukiman melanggar hukum humaniter internasional, yang mengharuskan pihak yang terlibat konflik untuk mengambil tindakan pencegahan demi menghindari cedera warga sipil.
Dampak bom fosfor putih bahkan dilaporkan bisa bertahan selama bertahun-tahun. Beberapa warga Palestina tidak hanya mengalami cacat fisik akibat bom yang dijatuhkan Israel itu, tapi anak-anak mereka dilaporkan menderita kanker, kelainan genetika, atau masalah kesehatan lainnya.
(sya)