Pendiri WikiLeaks Julian Assange Dibebaskan dari Penjara Inggris

Selasa, 25 Juni 2024 - 09:22 WIB
loading...
Pendiri WikiLeaks Julian...
Julian Paul Assange, pendiri situs antikerahasiaan WikiLeaks, dibebaskan dari penjara Inggris. Foto/REUTERS
A A A
LONDON - Julian Paul Assange, pendiri situs antikerahasiaan WikiLeaks, telah dibebaskan dari penjara Inggris, Senin malam.

Assange dibebaskan namun dengan imbalan setuju untuk mengaku bersalah di pengadilan Amerika Serikat (AS) atas tuduhan mengungkapkan rahasia militer.

Kesepakatan pembebasan ini mengakhiri drama hukumnya selama bertahun-tahun, menurut dokumen pengadilan.

Assange, yang ditahan di Inggris, akan mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk memperoleh dan menyebarkan informasi pertahanan nasional, menurut dokumen yang diajukan ke pengadilan di Kepulauan Mariana Utara, sebuah wilayah AS di Pasifik.

Baca Juga: CIA Ingin Habisi Assange, Siap Tempur dengan Agen Rusia di Jalanan London

Situs WikiLeaks melaporkan Selasa (25/6/2024) pagi waktu Inggris bahwa "Julian Assange bebas" dan telah meninggalkan negara itu.

Dia dijadwalkan muncul pada Rabu pagi waktu setempat di wilayah AS, sebagaimana dilaporkan AFP.

Assange diperkirakan akan dijatuhi hukuman 62 bulan penjara, termasuk lima tahun masa hukumannya di penjara di Inggris. Ini berarti dia bisa kembali ke negara asalnya, Australia.

Penerbit dan editor yang kini berusia 52 tahun itu dicari oleh Washington karena menerbitkan ratusan ribu dokumen rahasia AS sejak tahun 2010 sebagai kepala situs web whistle-blowing WikiLeaks.

Selama cobaan beratnya, Assange menjadi pahlawan bagi aktivis kebebasan berpendapat di seluruh dunia. Namun dia dianggap sebagai penjahat oleh mereka yang mengira dia membahayakan keamanan nasional dan sumber intelijen AS dengan mengungkapkan rahasia.

Pihak berwenang AS ingin mengadili Assange karena membocorkan rahasia militer AS tentang perang di Irak dan Afghanistan.

Perjanjian tawar-menawar pembebasan ini mengakhiri drama hukum Assange selama hampir 14 tahun.

Assange didakwa oleh dewan hakim federal AS pada tahun 2019 atas 18 dakwaan yang berasal dari publikasi kumpulan dokumen keamanan nasional oleh WikiLeaks.

Pengumuman kesepakatan itu terjadi dua minggu sebelum Assange dijadwalkan hadir di pengadilan di Inggris untuk mengajukan banding atas keputusan yang menyetujui ekstradisinya ke Amerika Serikat.

Assange telah ditahan di penjara Belmarsh dengan keamanan tinggi di London sejak April 2019.

Dia ditangkap setelah menghabiskan tujuh tahun bersembunyi di Kedutaan Ekuador di London untuk menghindari ekstradisi ke Swedia, di mana dia menghadapi tuduhan pelecehan seksual yang akhirnya dibatalkan.

Materi yang dia rilis termasuk video yang menunjukkan warga sipil terbunuh oleh tembakan helikopter tempur AS di Irak pada tahun 2007. Korbannya termasuk dua jurnalis Reuters.

Amerika Serikat menuduh Assange melanggar Undang-Undang Spionase 1917. Para pendukungnya telah memperingatkan bahwa hal ini berarti dia bisa dijatuhi hukuman 175 tahun penjara.

Pemerintah Inggris menyetujui ekstradisinya pada Juni 2022.

Dalam perkembangan terbaru dalam kisah ini, dua hakim Inggris mengatakan pada bulan Mei bahwa dia dapat mengajukan banding terhadap ekstradisinya ke Amerika Serikat.

Permohonan tersebut bertujuan untuk menjawab pertanyaan apakah, sebagai orang asing yang diadili di Amerika, dia akan menikmati perlindungan kebebasan berpendapat yang diberikan berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Kesepakatan pembebasan ini tidak sepenuhnya tidak terduga. Presiden Joe Biden berada di bawah tekanan yang semakin besar untuk membatalkan kasus yang sudah lama terjadi terhadap Assange.

Pada bulan Februari, pemerintah Australia mengajukan permintaan resmi mengenai hal ini dan Biden mengatakan dia akan mempertimbangkannya, sehingga meningkatkan harapan di kalangan pendukung Assange bahwa cobaan beratnya akan berakhir.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hamas Ungkap Pertemuan...
Hamas Ungkap Pertemuan di Kairo Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
Paus Leo Tegaskan Kriteria...
Paus Leo Tegaskan Kriteria untuk Perang yang Adil Tidak Ada dalam Serangan AS-Israel di Iran
Iran Peringatkan Serangan...
Iran Peringatkan Serangan AS Berisiko Seret Timur Tengah Kembali ke Konflik
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Iran Tembakkan 7 Rudal...
Iran Tembakkan 7 Rudal Balistik ke Kuwait, Balas Serangan AS di Pulau Qeshm dan Goruk
AS Akan Gunakan Aset-Aset...
AS Akan Gunakan Aset-Aset Iran yang Dibekukan di Luar Negeri untuk Biayai Kerugian Perang?
Rekomendasi
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Berita Terkini
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved