14 Aktivis Didakwa di Hong Kong, Bentuk Penghinaan China terhadap Demokrasi

Sabtu, 08 Juni 2024 - 10:01 WIB
loading...
14 Aktivis Didakwa di...
Sebanyak 14 aktivis pro-demokrasi didakwa di pengadilan Hong Kong. Kelompok HAM menyebutnya sebagai bentuk penghinaan China terhadap demokrasi. Foto/Kyle Lam/HKFP
A A A
HONG KONG - Niat China untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial di Hong Kong kembali menjadi jelas setelah kota semi-otonom itu mempidanakan 14 aktivis dalam sebuah persidangan keamanan nasional terbesar di sana.

Baru-baru ini, pengadilan Hong Kong telah mendakwa 14 aktivis pro-demokrasi dan mantan pejabat terpilih, termasuk seorang warga negara Australia.

Mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan China pada 2020 untuk menghukum kritikus dan membungkam para pembangkang seperti yang telah dijelaskan oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia (HAM).

Menurut laporan The Epoch Times dan dikutip The Hong Kong Post, Sabtu (8/6/2024), para aktivis didakwa dengan "konspirasi melakukan subversi”.

Banyak orang, termasuk mantan politisi terpilih, pemimpin aksi protes, organisator buruh dan akademisi, yang berusia antara 26 hingga 68 tahun, telah mendekam di tahanan praperadilan Hong Kong sejak penangkapan mereka pada Januari 2021.

Baca Juga: Perekonomian Global Akan Sangat Terpukul Jika China Serang Taiwan

Sebelumnya, 31 terdakwa telah mengaku bersalah, berharap hukuman mereka bisa menjadi lebih ringan, menurut sejumlah laporan.

The Epoch Times juga melaporkan bahwa jaksa penuntut menyebut lima terdakwa sebagai "penggerak utama”, yang menunjukkan kemungkinan hukuman berat hingga penjara seumur hidup.

Dari kelima terdakwa, hanya satu yang mengaku tidak bersalah dan kemudian dihukum, sementara satu lainnya mengaku bersalah. Tiga orang memutuskan menjadi saksi dengan imbalan hukuman yang lebih ringan, dan dua mantan anggota dewan distrik telah dibebaskan, menurut laporan The Epoch Times.

Menurut beberapa laporan, para terdakwa disebut telah membantu mengorganisir atau menjadi kandidat dalam jajak pendapat publik informal Juli 2020—yang secara efektif merupakan pemilihan pendahuluan tidak resmi—untuk memilih kandidat pro-demokrasi dalam pemilu legislatif.

Demokrasi dan HAM


Dalam putusannya, pengadilan Hong Kong mengatakan bahwa rencana para terdakwa merupakan "campur tangan serius, gangguan, atau merusak pelaksanaan tugas dan fungsi" pemerintah dengan "cara yang melanggar hukum”, yang merupakan "subversi negara”.

Para hakim juga menyebut bahwa "cara-cara yang melanggar hukum" tidak terbatas pada tindakan kriminal.

Kelompok HAM global, termasuk Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International, telah mengkritik keras tindakan Hong Kong berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang telah digunakan China untuk menindak kebebasan Hong Kong dan memicu aksi protes massa di kota tersebut serta menuai kritik internasional.

Badan-badan HAM internasional menuduh ketiga hakim di persidangan tersebut telah "dipilih langsung kepala eksekutif Hong Kong yang dikendalikan Beijing”.

Baca Juga: Mengapa Hong Kong Ingin Undang Undang Keamanan Nasional yang Baru?

Menggambarkan penuntutan terhadap seorang warga negara Australia di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional, HRW mengatakan pihak berwenang Hong Kong telah melanggar standar proses hukum internasional, termasuk penahanan praperadilan berkepanjangan dan penolakan pengadilan.

Otoritas Hong Kong juga berulang kali menolak akses bantuan konsuler terhadap warga negara Australia tersebut, sebagaimana diwajibkan hukum internasional.

HRW meminta pemerintah Australia untuk bergabung dengan Amerika Serikat, yang hingga saat ini merupakan satu-satunya negara yang telah menjatuhkan sanksi yang ditargetkan kepada sejumlah pejabat China dan Hong Kong setelah pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional.

Mengomentari masalah tersebut, Direktur HRW China, Maya Wang, mengatakan, "Pemerintah di seluruh dunia harus mendukung mereka yang berdiri teguh di garis depan Hong Kong dalam memperjuangkan demokrasi dan HAM.”

"Pengadilan massal di Hong Kong mengungkap penghinaan total Beijing terhadap kebebasan fundamental dan proses politik yang demokratis," ujar Maya Wang.

"Pemerintah Hong Kong perlu membatalkan hukuman para aktivis ini dan memenuhi kewajiban hukum mereka demi melindungi hak-hak rakyat Hong Kong, termasuk hak mereka untuk memilih pemerintah secara bebas," imbuh dia.

Sistem Peradilan Hong Kong


Direktur Amnesty International di China, Sarah Brooks, memperingatkan bahwa hukuman massal yang belum pernah terjadi sebelumnya ini adalah ilustrasi paling kejam tentang bagaimana Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong dijadikan senjata untuk membungkam perbedaan pendapat.

"Ini merupakan pembersihan yang hampir total dari oposisi politik dan menyoroti disintegrasi cepat HAM di Hong Kong," kata Brooks, seraya menambahkan bahwa hukuman ini juga mengirimkan “pesan mengerikan” kepada siapa pun di Hong Kong yang menentang tindakan pemerintah: "Diam saja, atau hadapi penjara."

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS mengatakan bahwa Washington sangat prihatin dengan "putusan bersalah" yang diumumkan dalam persidangan Undang-Undang Keamanan Nasional terhadap para penyelenggara pro-demokrasi di Hong Kong.

Kemlu AS juga mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah-langkah untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap para pejabat China dan Hong Kong yang bertanggung jawab menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional, sesuai dengan Pasal 212(a)(3)(C) Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan.

"Para terdakwa menjadi sasaran penuntutan bermotif politik dan dipenjara hanya karena berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Dasar Hong Kong," kata Kemlu AS.

"Alih-alih menjatuhkan hukuman berat yang akan semakin mengikis kepercayaan terhadap sistem peradilan Hong Kong, otoritas Hong Kong seharusnya segera membebaskan orang-orang yang ditahan secara tidak adil ini," imbuh Kemlu AS.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Xi Jinping dan Akhir...
Xi Jinping dan Akhir dari Narasi Kebangkitan Damai China
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Laporan Media: Iran...
Laporan Media: Iran - AS Sepakat Hentikan Serangan, Gelar Pertemuan Darurat di Qatar
Menang atas Ekuador...
Menang atas Ekuador di Piala Dunia, Suporter Meksiko Ricuh Tewaskan 4 Orang
Rekomendasi
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
5 Akhlak Dasar Muslim...
5 Akhlak Dasar Muslim yang Kini Mulai Langka, Nomor 5 Jadi Kunci Menjaga Ukhuwah
Berita Terkini
Gempa Kembar Venezuela...
Gempa Kembar Venezuela Tewaskan 2.295 Orang: Mirip Zona Perang, Bau Mayat Menyengat
Ini Detail Cekcok Trump...
Ini Detail Cekcok Trump dan Mohammed bin Salman Gara-gara Perang Iran
Eks Jenderal Zionis:...
Eks Jenderal Zionis: Netanyahu Mengarang Iran Miliki Bom Nuklir untuk Menakuti Publik Israel
Demi Cinta Bertaruh...
Demi Cinta Bertaruh Nyawa, Pasangan Ini Lamaran di Puncak Gedung Empire State 443 Meter
AS Pertimbangkan Tarik...
AS Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Arab Saudi, Berseteru Gara-gara Perang Iran
Israel Ancam Serang...
Israel Ancam Serang Iran Ketiga Kalinya Meski Sedang Negosiasi dengan AS
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved