14 Aktivis Didakwa di Hong Kong, Bentuk Penghinaan China terhadap Demokrasi

Sabtu, 08 Juni 2024 - 10:01 WIB
loading...
A A A
"Pemerintah Hong Kong perlu membatalkan hukuman para aktivis ini dan memenuhi kewajiban hukum mereka demi melindungi hak-hak rakyat Hong Kong, termasuk hak mereka untuk memilih pemerintah secara bebas," imbuh dia.

Sistem Peradilan Hong Kong


Direktur Amnesty International di China, Sarah Brooks, memperingatkan bahwa hukuman massal yang belum pernah terjadi sebelumnya ini adalah ilustrasi paling kejam tentang bagaimana Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong dijadikan senjata untuk membungkam perbedaan pendapat.

"Ini merupakan pembersihan yang hampir total dari oposisi politik dan menyoroti disintegrasi cepat HAM di Hong Kong," kata Brooks, seraya menambahkan bahwa hukuman ini juga mengirimkan “pesan mengerikan” kepada siapa pun di Hong Kong yang menentang tindakan pemerintah: "Diam saja, atau hadapi penjara."

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS mengatakan bahwa Washington sangat prihatin dengan "putusan bersalah" yang diumumkan dalam persidangan Undang-Undang Keamanan Nasional terhadap para penyelenggara pro-demokrasi di Hong Kong.

Kemlu AS juga mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah-langkah untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap para pejabat China dan Hong Kong yang bertanggung jawab menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional, sesuai dengan Pasal 212(a)(3)(C) Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan.

"Para terdakwa menjadi sasaran penuntutan bermotif politik dan dipenjara hanya karena berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Dasar Hong Kong," kata Kemlu AS.

"Alih-alih menjatuhkan hukuman berat yang akan semakin mengikis kepercayaan terhadap sistem peradilan Hong Kong, otoritas Hong Kong seharusnya segera membebaskan orang-orang yang ditahan secara tidak adil ini," imbuh Kemlu AS.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)