14 Aktivis Didakwa di Hong Kong, Bentuk Penghinaan China terhadap Demokrasi
loading...
A
A
A
Demokrasi dan HAM
Dalam putusannya, pengadilan Hong Kong mengatakan bahwa rencana para terdakwa merupakan "campur tangan serius, gangguan, atau merusak pelaksanaan tugas dan fungsi" pemerintah dengan "cara yang melanggar hukum”, yang merupakan "subversi negara”.
Para hakim juga menyebut bahwa "cara-cara yang melanggar hukum" tidak terbatas pada tindakan kriminal.
Kelompok HAM global, termasuk Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International, telah mengkritik keras tindakan Hong Kong berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang telah digunakan China untuk menindak kebebasan Hong Kong dan memicu aksi protes massa di kota tersebut serta menuai kritik internasional.
Badan-badan HAM internasional menuduh ketiga hakim di persidangan tersebut telah "dipilih langsung kepala eksekutif Hong Kong yang dikendalikan Beijing”.
Menggambarkan penuntutan terhadap seorang warga negara Australia di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional, HRW mengatakan pihak berwenang Hong Kong telah melanggar standar proses hukum internasional, termasuk penahanan praperadilan berkepanjangan dan penolakan pengadilan.
Otoritas Hong Kong juga berulang kali menolak akses bantuan konsuler terhadap warga negara Australia tersebut, sebagaimana diwajibkan hukum internasional.
HRW meminta pemerintah Australia untuk bergabung dengan Amerika Serikat, yang hingga saat ini merupakan satu-satunya negara yang telah menjatuhkan sanksi yang ditargetkan kepada sejumlah pejabat China dan Hong Kong setelah pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional.
Mengomentari masalah tersebut, Direktur HRW China, Maya Wang, mengatakan, "Pemerintah di seluruh dunia harus mendukung mereka yang berdiri teguh di garis depan Hong Kong dalam memperjuangkan demokrasi dan HAM.”
"Pengadilan massal di Hong Kong mengungkap penghinaan total Beijing terhadap kebebasan fundamental dan proses politik yang demokratis," ujar Maya Wang.