Berhubungan Seks dengan Siswanya 30 Kali, Guru Perempuan AS Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:29 WIB
loading...
Berhubungan Seks dengan Siswanya 30 Kali, Guru Perempuan AS Dijebloskan ke Penjara
Heather Hare, guru perempuan AS yang dipenjara karena melakukan hubungan seks dengan siswanya hingga 30 kali. Foto/Polisi Bryant
A A A
WASHINGTON - Seorang guru perempuan asal Amerika Serikat (AS) dijebloskan ke penjara atas tuduhan melakukan hubungan seksual dengan siswa 17 tahun hingga 30 kali.

Heather Hare (33), guru yang sudah menikah, diperintahkan untuk menjalani hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual federal, dan 20 tahun penjara secara bersamaan, dalam kasus pelecehan seksual di Pengadilan Wilayah Saline County.

Mengutip New York Post, Selasa (21/5/2024), hukuman penjara itu dijatuhkan pada pekan lalu.

Hukum di AS menyatakan seorang anak di bawah umur dinyatakan sebagai korban jika melakukan hubungan intim dengan orang dewasa, terlepas dari kontak seksual itu bersifat konsensual atau tidak.



Hare mengajar ekonomi rumah tangga di Bryant High School, di Arkansas di mana dia bertemu dengan korban selama tahun terakhirnya dan memberinya nomor telepon, akun Instagram, dan Snapchat.

Korban, diidentifikasi hanya sebagai “JR”, mengatakan kepada polisi bahwa dia bertemu Hare pada hari pertama tahun terakhirnya di Bryant High School pada akhir tahun 2021. Demikian disampaikan Asisten Jaksa AS John Ray White selama sidang vonis.

“Hare memulai sesi konseling tatap muka dengan korban di bawah umur, akhirnya memberinya nomor telepon pribadinya dan terutama berkomunikasi dengannya melalui Instagram dan Snapchat,” kata kantor kejaksaan setempat.

“Suatu saat, Hare memberi tahu JR bahwa dia bermimpi mereka berhubungan seks,” imbuh White.

Hare melakukan aktivitas seksual dengan korban sebanyak 20 hingga 30 kali sepanjang tahun ajaran 2021-2022 di beberapa lokasi antara lain rumahnya, mobilnya, ruang kelasnya, dan tempat parkir sekolah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3255 seconds (0.1#10.140)
pixels