Pertempuran Hukum Ibu Hindu Ini Sukses, 3 Anaknya yang Mualaf Dinyatakan Non-Muslim Lagi
loading...
A
A
A
KUALA LUMPUR - Loh Siew Hong, seorang ibu beragama Hindu di Malaysia, memenangkan pertempuran hukum final untuk menjadikan ketiga anaknya yang mualaf kembali menjadi non-Muslim.
Tiga anak Loh, yang terlahir non-Muslim, menjadi mualaf tanpa seizinnya pada 2020 ketika di mereka berada di bawah asuhan ayahnya yang sudah mualaf. Konversi agama itu terjadi setelah Loh dan suaminya berpisah.
Loh kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan status ketiga anaknya menjadi non-Muslim. Berbagai sidang telah dia hadapi dan sidang sebelumnya dia dinyatakan menang.
Namun Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (Maips) Perlis dan tiga orang lainnya mengajukan banding ke Pengadilan Federal, menginginkan ketiga anak tersebut tetap mualaf.
Dalam sidang hari Selasa, Pengadilan Federal menolak banding tersebut dan diputuskan bahwa ketiga anak Loh kembali menjadi non-Muslim.
Mengutip laporan Malaysiakini, Kamis (16/5/2024), Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat yang memimpin sidang yang beranggotakan tiga orang dengan suara bulat menolak permohonan banding yang diajukan Maips Perlis dan tiga orang lainnya.
Pemohon banding lainnya adalah pemerintah negara bagian Perlis, mufti Perlis Mohd Asri Zainul Abidin, dan Panitera Mualaf Negara Bagian Perlis.
Saat membacakan putusan atas nama sesama hakim anggota majelis Tan Sri Nallini Pathmanathan dan Datuk Abu Bakar Jais, Tengku Maimun mengatakan bahwa Maips dan para pemohon lainnya berusaha untuk meninjau kembali keputusan penting Pengadilan Federal tahun 2018 tentang anak-anak Indira Gandhi yang pindah agama secara sepihak.
Dalam putusan tahun 2018, Mahkamah Agung memutuskan bahwa masuk Islamnya seorang anak memerlukan persetujuan kedua orang tuanya.
Tiga anak Loh, yang terlahir non-Muslim, menjadi mualaf tanpa seizinnya pada 2020 ketika di mereka berada di bawah asuhan ayahnya yang sudah mualaf. Konversi agama itu terjadi setelah Loh dan suaminya berpisah.
Loh kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan status ketiga anaknya menjadi non-Muslim. Berbagai sidang telah dia hadapi dan sidang sebelumnya dia dinyatakan menang.
Namun Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (Maips) Perlis dan tiga orang lainnya mengajukan banding ke Pengadilan Federal, menginginkan ketiga anak tersebut tetap mualaf.
Dalam sidang hari Selasa, Pengadilan Federal menolak banding tersebut dan diputuskan bahwa ketiga anak Loh kembali menjadi non-Muslim.
Mengutip laporan Malaysiakini, Kamis (16/5/2024), Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat yang memimpin sidang yang beranggotakan tiga orang dengan suara bulat menolak permohonan banding yang diajukan Maips Perlis dan tiga orang lainnya.
Pemohon banding lainnya adalah pemerintah negara bagian Perlis, mufti Perlis Mohd Asri Zainul Abidin, dan Panitera Mualaf Negara Bagian Perlis.
Saat membacakan putusan atas nama sesama hakim anggota majelis Tan Sri Nallini Pathmanathan dan Datuk Abu Bakar Jais, Tengku Maimun mengatakan bahwa Maips dan para pemohon lainnya berusaha untuk meninjau kembali keputusan penting Pengadilan Federal tahun 2018 tentang anak-anak Indira Gandhi yang pindah agama secara sepihak.
Dalam putusan tahun 2018, Mahkamah Agung memutuskan bahwa masuk Islamnya seorang anak memerlukan persetujuan kedua orang tuanya.