Pertempuran Hukum Ibu Hindu Ini Sukses, 3 Anaknya yang Mualaf Dinyatakan Non-Muslim Lagi

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:13 WIB
loading...
A A A
Tengku Maimun mengatakan para pemohon gagal menunjukkan adanya permasalahan hukum baru yang memerlukan pembahasan lebih lanjut di pengadilan tertinggi.

Dia kemudian menolak permohonan banding tanpa mempertimbangkan biayanya.

Keputusan tersebut diambil setelah Pengadilan Banding pada 10 Januari lalu mengizinkan banding Loh untuk membatalkan perpindahan agama sepihak putri kembarnya yang berusia 15 tahun dan putranya yang berusia 12 tahun oleh ayah mereka; Muhammad Nagahswaran Muniandy, yang menjadi mualaf.

Loh, ibu berusia 36 tahun, telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi pada 11 Mei tahun lalu yang menolak permohonan peninjauan kembali untuk menentang perpindahan agama ketiga anaknya ke Islam oleh mantan suaminya tanpa persetujuannya.

Loh mengajukan permohonan pada 25 Maret tahun lalu, dengan menunjuk Panitera Mualaf Negara Perlis, Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perlis, Dr Mohd Asri dan pemerintah negara bagian Perlis sebagai responden atau termohon.

Ibu tunggal tersebut sedang mengupayakan pernyataan bahwa ketiga anaknya beragama Hindu dan bahwa mantan suaminya; Nagahswaran, tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengizinkan Panitera Mualaf Negara Bagian Perlis mendaftarkan anak-anak mereka sebagai mualaf tanpa persetujuannya.

Loh juga meminta pernyataan bahwa anak-anaknya, sebagai anak-anak, tidak memiliki kapasitas hukum untuk masuk Islam tanpa persetujuannya dan juga meminta perintah certiorari untuk mencabut Deklarasi Masuk Islam, tertanggal 7 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Panitera Mualaf Perlis atas nama ketiga anaknya.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)