Pertempuran Hukum Ibu Hindu Ini Sukses, 3 Anaknya yang Mualaf Dinyatakan Non-Muslim Lagi

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:13 WIB
loading...
Pertempuran Hukum Ibu...
Loh Siew Hong, seorang ibu beragama Hindu di Malaysia, memenangkan pertempuran hukum final untuk menjadikan ketiga anaknya yang mualaf kembali menjadi non-Muslim. Foto/New Straits Times
A A A
KUALA LUMPUR - Loh Siew Hong, seorang ibu beragama Hindu di Malaysia, memenangkan pertempuran hukum final untuk menjadikan ketiga anaknya yang mualaf kembali menjadi non-Muslim.

Tiga anak Loh, yang terlahir non-Muslim, menjadi mualaf tanpa seizinnya pada 2020 ketika di mereka berada di bawah asuhan ayahnya yang sudah mualaf. Konversi agama itu terjadi setelah Loh dan suaminya berpisah.

Loh kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan status ketiga anaknya menjadi non-Muslim. Berbagai sidang telah dia hadapi dan sidang sebelumnya dia dinyatakan menang.

Namun Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (Maips) Perlis dan tiga orang lainnya mengajukan banding ke Pengadilan Federal, menginginkan ketiga anak tersebut tetap mualaf.

Baca Juga: Banding, Wanita Hindu Ini Terus Menggugat soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin

Dalam sidang hari Selasa, Pengadilan Federal menolak banding tersebut dan diputuskan bahwa ketiga anak Loh kembali menjadi non-Muslim.

Mengutip laporan Malaysiakini, Kamis (16/5/2024), Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat yang memimpin sidang yang beranggotakan tiga orang dengan suara bulat menolak permohonan banding yang diajukan Maips Perlis dan tiga orang lainnya.

Pemohon banding lainnya adalah pemerintah negara bagian Perlis, mufti Perlis Mohd Asri Zainul Abidin, dan Panitera Mualaf Negara Bagian Perlis.

Saat membacakan putusan atas nama sesama hakim anggota majelis Tan Sri Nallini Pathmanathan dan Datuk Abu Bakar Jais, Tengku Maimun mengatakan bahwa Maips dan para pemohon lainnya berusaha untuk meninjau kembali keputusan penting Pengadilan Federal tahun 2018 tentang anak-anak Indira Gandhi yang pindah agama secara sepihak.

Dalam putusan tahun 2018, Mahkamah Agung memutuskan bahwa masuk Islamnya seorang anak memerlukan persetujuan kedua orang tuanya.

Tengku Maimun mengatakan para pemohon gagal menunjukkan adanya permasalahan hukum baru yang memerlukan pembahasan lebih lanjut di pengadilan tertinggi.

Dia kemudian menolak permohonan banding tanpa mempertimbangkan biayanya.

Keputusan tersebut diambil setelah Pengadilan Banding pada 10 Januari lalu mengizinkan banding Loh untuk membatalkan perpindahan agama sepihak putri kembarnya yang berusia 15 tahun dan putranya yang berusia 12 tahun oleh ayah mereka; Muhammad Nagahswaran Muniandy, yang menjadi mualaf.

Loh, ibu berusia 36 tahun, telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi pada 11 Mei tahun lalu yang menolak permohonan peninjauan kembali untuk menentang perpindahan agama ketiga anaknya ke Islam oleh mantan suaminya tanpa persetujuannya.

Loh mengajukan permohonan pada 25 Maret tahun lalu, dengan menunjuk Panitera Mualaf Negara Perlis, Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perlis, Dr Mohd Asri dan pemerintah negara bagian Perlis sebagai responden atau termohon.

Ibu tunggal tersebut sedang mengupayakan pernyataan bahwa ketiga anaknya beragama Hindu dan bahwa mantan suaminya; Nagahswaran, tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengizinkan Panitera Mualaf Negara Bagian Perlis mendaftarkan anak-anak mereka sebagai mualaf tanpa persetujuannya.

Loh juga meminta pernyataan bahwa anak-anaknya, sebagai anak-anak, tidak memiliki kapasitas hukum untuk masuk Islam tanpa persetujuannya dan juga meminta perintah certiorari untuk mencabut Deklarasi Masuk Islam, tertanggal 7 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Panitera Mualaf Perlis atas nama ketiga anaknya.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
WHO: Gelombang Panas...
WHO: Gelombang Panas Eropa Sebabkan 1.300 Kematian, Terbanyak di Prancis
Kalahkan Jerman di Piala...
Kalahkan Jerman di Piala Dunia, Paraguay: Lebih dari Olahraga, Ini Hari Bersejarah!
Rekomendasi
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
Sulhu dan Islah: Sebuah...
Sulhu dan Islah: Sebuah Refleksi
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Berita Terkini
Kesepakatan MiG untuk...
Kesepakatan MiG untuk Drone antara Polandia dan Drone Ukraina Batal, Ini Pemicu Utamanya
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Iran Bersiap Berperang...
Iran Bersiap Berperang Lagi jika MoU Tidak Dilaksanakan, AS dan Sekutunya Ketar-ketir
Jelang Pemilu, Netanyahu...
Jelang Pemilu, Netanyahu Ngotot Usir Warga Palestina dari Gaza
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Infografis
3 Pemain Timnas Indonesia...
3 Pemain Timnas Indonesia yang Menjadi Prajurit TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved