DPR Filipina Loloskan UU Anak 12 Tahun Bisa Dipenjara

Kamis, 24 Januari 2019 - 13:27 WIB
DPR Filipina Loloskan UU Anak 12 Tahun Bisa Dipenjara
DPR Filipina Loloskan UU Anak 12 Tahun Bisa Dipenjara
A A A
MANILA - Anggota parlemen Filipina mensahkan undang-undang yang menyatakan anak-anak berusia 12 tahun dapat dipenjara. Undang-undang ini pun mendapat kritikan keras dari PBB dan pemantau hak asasi manusia.

Usulan undang-undang tersebut merupakan salah satu langkah yang diupayakan oleh Presiden Rodrigo Duterte untuk lebih memperluas perang terhadap narkotika dan kejahatan. Kebijakan ini telah menewaskan ribuan orang sejak pertengahan 2016.

Sekutu Duterte semula mengusulkan menurunkan usia pertanggungjawaban pidana menjadi sembila. Namun karena mengundang kecaman, parlemen rendah Filipina menaikkannya menjadi 12 tahun dan mengesahkan RUU itu.

Saat ini batas usia anak-anak dianggap bertanggung jawab secara pidana di Filipina adalah 15 tahun.

Jika Senat - di mana undang-undang tersebut menarik oposisi yang lebih besar - menyetujuinya, Filipina akan bergabung dengan negara-negara seperti Afghanistan yang menghukum anak-anak berusia 12 tahun karena tindakan kriminal.

"Kami masih berpikir bahwa 12 adalah usia yang sangat muda bagi anak-anak untuk bertanggung jawab secara pidana," kata juru kampanye Human Rights Watch Carlos Conde.

"Komite PBB tentang Hak-hak Anak telah menyatakan bahwa usia pertanggungjawaban pidana setidaknya harus 14 tahun, dan dalam keadaan apa pun tidak boleh dikurangi di bawah itu," tambahnya seperti dikutip dari AFP, Kamis (24/1/2019).

RUU yang disahkan oleh DPR Filipina menyerukan pengurungan "wajib" di "fasilitas perawatan pemuda" khusus untuk anak-anak tidak hanya untuk yang melakukan kejahatan serius seperti pembunuhan, pemerkosaan dan pembakaran tetapi juga untuk pencurian mobil.

Jika pengadilan memutuskan bahwa mereka tidak melakukan memperbaiki diri di fasilitas penampungan remaja, mereka dapat dimasukkan ke dalam penjara orang dewasa - yang terkenal sangat padat dan berbahaya - ketika mereka berusia 18 tahun.

Duterte pada hari Selasa mengklaim bahwa geng narkoba mengeksploitasi hukum saat ini untuk menggunakan anak-anak dengan memberikan mereka metamfetamin.

"Mereka adalah orang-orang yang memberikan obat kepada pelanggan, dan mereka adalah orang yang sama yang mengumpulkan pembayaran," kata Duterte.

"Begitulah cara anak-anak terhubung ke dalamnya, anak-anak semuda enam, delapan, sembilan, 14," imbuhnya.

Baca Juga: Duterte Dukung Bocah 9 Tahun Bisa Dikenai Pertanggungjawaban Pidana

Namun, kantor Badan PBB untuk Anak-anak di Filipina mengatakan undang-undang yang diusulkan bertentangan dengan konvensi dan semangat hak-hak anak.

"Menurunkan usia pertanggungjawaban pidana tidak akan menghalangi pelaku dewasa dari menyalahgunakan anak-anak untuk melakukan kejahatan," katanya dalam sebuah pernyataan dan menambahkan itu adalah tindakan kekerasan terhadap anak-anak.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5921 seconds (0.1#10.140)