PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina

Kamis, 04 Juni 2020 - 13:39 WIB
loading...
PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina
Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
NEW YORK - Puluhan ribu orang kemungkinan telah tewas dalam perang melawan narkoba sejak pertengahan 2016 di Filipina, di tengah "impunitas" untuk polisi dan hasutan melakukan kekerasan oleh para pejabat tinggi. Demikian bunyi laporan PBB.

PBB mengatakan penumpasan obat-obatan terlarang, yang diluncurkan oleh Presiden Rodrigo Duterte setelah memenangkan pemilu pada platform penumpasan kejahatan, telah ditandai oleh perintah polisi dan retorika tingkat tinggi yang mungkin telah ditafsirkan sebagai "izin untuk membunuh.

"Polisi, yang tidak perlu mencari atau mendapatkan surat perintah untuk melakukan penggerebekan di rumah, secara sistematis memaksa para tersangka untuk membuat pernyataan yang memberatkan diri sendiri atau mengambil risiko mematikan," kata kantor hak asasi manusia PBB dalam sebuah laporan seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (4/6/2020).

Laporan itu mengatakan hanya ada satu hukuman, atas pembunuhan Kian delos Santos pada tahun 2017, seorang pelajar Manila berusia 17 tahun. Tiga petugas polisi dinyatakan bersalah setelah rekaman CCTV menyebabkan kemarahan publik.

"Meskipun ada dugaan yang dapat dipercaya tentang pembunuhan di luar proses hukum yang luas dan sistematis dalam konteks kampanye melawan obat-obatan terlarang, ada impunitas yang dekat dengan pelanggaran semacam itu," kata laporan itu.

Polisi Filipina mengatakan tindakan mereka dalam kampanye anti-narkoba telah sah dan kematian terjadi dalam baku tembak dengan para pedagang yang melawan saat ditangkap.

Laporan itu mengatakan beberapa pernyataan dari pejabat tingkat tertinggi pemerintahan telah naik ke tingkat hasutan untuk melakukan kekerasan dan fitnah perbedaan pendapat semakin dilembagakan.

"Situasi hak asasi manusia di Filipina ditandai oleh fokus menyeluruh pada ketertiban umum dan keamanan nasional, termasuk melawan terorisme dan obat-obatan terlarang," bunyi laporan tersebut.

Tapi ini sering dengan mengorbankan hak asasi manusia, hak proses hukum, aturan hukum dan akuntabilitas.

"Pemerintah juga semakin mengajukan tuntutan pidana, termasuk dengan menggunakan undang-undang kekuatan khusus Covid-19, terhadap pengguna media sosial yang memposting konten yang kritis terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah," tambah laporan itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)