8 Negara yang Melegalkan Pernikahan Dini, Nomor 5 umur 13 Tahun Sudah Legal

Selasa, 07 Mei 2024 - 22:15 WIB
loading...
A A A

3. Kolombia


Beralih ke Amerika Latin, Kolombia jadi satu-satunya negara di wilayah ini yang memperbolehkan pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun untuk melangsungkan pernikahan asalkan mendapat persetujuan dari orang tua.

Namun pada dasarnya usia pernikahan resmi yang diatur dalam undang-undang Kolombia adalah 18 tahun, seperti usia minimal pernikahan di kebanyakan negara Amerika Selatan lainnya.

4. Brunei


Negara yang melegalkan pernikahan dini selanjutnya ini merupakan tetangga Indonesia dari Asia Tenggara. Pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun diperbolehkan untuk menikah di Brunei asalkan mendapat persetujuan dari orang tua dan yudisial.

Namun pada dasarnya usia pernikahan yang dilegalkan dalam hukum tanpa harus melalui berbagai persetujuan dari pihak lain di Brunei adalah 18 tahun baik untuk wanita maupun pria. Sehingga usia di bawah itu harus melalui proses persetujuan lain.

5. Iran


Iran bisa dibilang jadi negara yang sangat melegalkan pernikahan usia dini. Di negara ini pria dilegalkan untuk menikah pada usia 18 tahun, dan wanita di usia 15 tahun.

Terdapat pula aturan dengan usia minimal 15 tahun untuk pria dan 13 tahun untuk wanita asalkan mendapat persetujuan dari orang tua.

6. Lebanon


Usia minimal untuk menikah di Lebanon adalah 18 tahun untuk pria dan 17 tahun bagi wanita. Kategori lain adalah pria berusia 17 dan wanita berusia 15 tahun, asalkan mendapat izin dari orang tua.

Terdapat pula aturan usia minimal pernikahan untuk laki-laki adalah 15 tahun dan untuk wanita 14 tahun jika disetujui oleh yudisial.

7. Afghanistan


Afghanistan menerapkan aturan menarik terkait usia pernikahan ini, dimana untuk setiap pria dan wanita yang sudah mengalami masa pubertas maka dilegalkan untuk menikah secara hukum.

Sehingga bisa saja bagi wanita yang masih berusia 11 atau 12 tahun yang sudah mengalami masa puber dilegalkan untuk menikah, begitu juga bagi laki-laki yang sudah puber di usia 12 atau 13 tahun maka dilegalkan untuk menikah, tanpa harus mendapat persetujuan dari pihak manapun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)