8 Negara yang Melegalkan Pernikahan Dini, Nomor 5 umur 13 Tahun Sudah Legal
loading...
A
A
A
TEHERAN - Terdapat sejumlah negara yang melegalkan pernikahan dini. Dalam kebijakan aturan usia pernikahan di negara-negara yang berada dalam daftar ini, ada salah satu yang memperbolehkan wanita berusia 13 tahun menikah.
Kebijakan terkait undang undang pernikahan setiap negara memang berbeda-beda. Misalnya seperti di Indonesia, di mana regulasi tentang batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk menikah adalah 19 tahun sesuai Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974.
Aturan tersebut berbeda dengan negara Asia Lain seperti China yang membatasi usia minimal untuk menikah adalah 20 tahun untuk wanita dan 22 tahun untuk pria.
Sementara di negara-negara lain ada batas minimal yang dinilai tidak wajar dan lebih ke arah pernikahan dini.
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan Dini
Guinea Khatulistiwa atau Guinea Ekuatorial, secara resmi Republik Guinea Khatulistiwa, adalah negara yang terletak di wilayah Afrika Tengah. Negara ini merupakan salah satu negara di Afrika yang melegalkan pernikahan dini.
Batas minimal usia menikah di Guinea Khatulistiwa pada dasarnya adalah 18 tahun secara resmi. Namun terdapat aturan yang memperbolehkan pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun menikah asalkan mendapatkan persetujuan orang tua.
Selain Guinea Khatulistiwa, Tanzania juga menjadi negara Afrika yang melegalkan pernikahan dini. Tanzania adalah sebuah negara di Afrika Timur yang termasuk dalam wilayah Danau Besar Afrika.
Dalam undang-undang Tanzania, usia pernikahan minimal yang resmi adalah 18 tahun. Namun wanita berusia 15 tahun tetap boleh untuk menikah asalkan mendapat persetujuan orang tua.
Boleh juga bagi pria dan wanita yang berusia 14 tahun untuk melangsungkan pernikahan asalkan mendapat persetujuan yudisial.
Beralih ke Amerika Latin, Kolombia jadi satu-satunya negara di wilayah ini yang memperbolehkan pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun untuk melangsungkan pernikahan asalkan mendapat persetujuan dari orang tua.
Namun pada dasarnya usia pernikahan resmi yang diatur dalam undang-undang Kolombia adalah 18 tahun, seperti usia minimal pernikahan di kebanyakan negara Amerika Selatan lainnya.
Negara yang melegalkan pernikahan dini selanjutnya ini merupakan tetangga Indonesia dari Asia Tenggara. Pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun diperbolehkan untuk menikah di Brunei asalkan mendapat persetujuan dari orang tua dan yudisial.
Namun pada dasarnya usia pernikahan yang dilegalkan dalam hukum tanpa harus melalui berbagai persetujuan dari pihak lain di Brunei adalah 18 tahun baik untuk wanita maupun pria. Sehingga usia di bawah itu harus melalui proses persetujuan lain.
Iran bisa dibilang jadi negara yang sangat melegalkan pernikahan usia dini. Di negara ini pria dilegalkan untuk menikah pada usia 18 tahun, dan wanita di usia 15 tahun.
Terdapat pula aturan dengan usia minimal 15 tahun untuk pria dan 13 tahun untuk wanita asalkan mendapat persetujuan dari orang tua.
Usia minimal untuk menikah di Lebanon adalah 18 tahun untuk pria dan 17 tahun bagi wanita. Kategori lain adalah pria berusia 17 dan wanita berusia 15 tahun, asalkan mendapat izin dari orang tua.
Terdapat pula aturan usia minimal pernikahan untuk laki-laki adalah 15 tahun dan untuk wanita 14 tahun jika disetujui oleh yudisial.
Afghanistan menerapkan aturan menarik terkait usia pernikahan ini, dimana untuk setiap pria dan wanita yang sudah mengalami masa pubertas maka dilegalkan untuk menikah secara hukum.
Sehingga bisa saja bagi wanita yang masih berusia 11 atau 12 tahun yang sudah mengalami masa puber dilegalkan untuk menikah, begitu juga bagi laki-laki yang sudah puber di usia 12 atau 13 tahun maka dilegalkan untuk menikah, tanpa harus mendapat persetujuan dari pihak manapun.
Negara yang melegalkan pernikahan dini yang terakhir ini datang dari benua Eropa. Usia pernikahan minimal di Andora adalah 16 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Namun terdapat pula aturan yang memperbolehkan pria dan wanita usia 14 tahun untuk menikah asalkan mendapat izin dari badan hukum berwenang.
Kebijakan terkait undang undang pernikahan setiap negara memang berbeda-beda. Misalnya seperti di Indonesia, di mana regulasi tentang batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk menikah adalah 19 tahun sesuai Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974.
Aturan tersebut berbeda dengan negara Asia Lain seperti China yang membatasi usia minimal untuk menikah adalah 20 tahun untuk wanita dan 22 tahun untuk pria.
Sementara di negara-negara lain ada batas minimal yang dinilai tidak wajar dan lebih ke arah pernikahan dini.
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan Dini
1. Guinea Khatulistiwa
Guinea Khatulistiwa atau Guinea Ekuatorial, secara resmi Republik Guinea Khatulistiwa, adalah negara yang terletak di wilayah Afrika Tengah. Negara ini merupakan salah satu negara di Afrika yang melegalkan pernikahan dini.
Batas minimal usia menikah di Guinea Khatulistiwa pada dasarnya adalah 18 tahun secara resmi. Namun terdapat aturan yang memperbolehkan pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun menikah asalkan mendapatkan persetujuan orang tua.
2. Tanzania
Selain Guinea Khatulistiwa, Tanzania juga menjadi negara Afrika yang melegalkan pernikahan dini. Tanzania adalah sebuah negara di Afrika Timur yang termasuk dalam wilayah Danau Besar Afrika.
Dalam undang-undang Tanzania, usia pernikahan minimal yang resmi adalah 18 tahun. Namun wanita berusia 15 tahun tetap boleh untuk menikah asalkan mendapat persetujuan orang tua.
Boleh juga bagi pria dan wanita yang berusia 14 tahun untuk melangsungkan pernikahan asalkan mendapat persetujuan yudisial.
3. Kolombia
Beralih ke Amerika Latin, Kolombia jadi satu-satunya negara di wilayah ini yang memperbolehkan pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun untuk melangsungkan pernikahan asalkan mendapat persetujuan dari orang tua.
Namun pada dasarnya usia pernikahan resmi yang diatur dalam undang-undang Kolombia adalah 18 tahun, seperti usia minimal pernikahan di kebanyakan negara Amerika Selatan lainnya.
4. Brunei
Negara yang melegalkan pernikahan dini selanjutnya ini merupakan tetangga Indonesia dari Asia Tenggara. Pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun diperbolehkan untuk menikah di Brunei asalkan mendapat persetujuan dari orang tua dan yudisial.
Namun pada dasarnya usia pernikahan yang dilegalkan dalam hukum tanpa harus melalui berbagai persetujuan dari pihak lain di Brunei adalah 18 tahun baik untuk wanita maupun pria. Sehingga usia di bawah itu harus melalui proses persetujuan lain.
5. Iran
Iran bisa dibilang jadi negara yang sangat melegalkan pernikahan usia dini. Di negara ini pria dilegalkan untuk menikah pada usia 18 tahun, dan wanita di usia 15 tahun.
Terdapat pula aturan dengan usia minimal 15 tahun untuk pria dan 13 tahun untuk wanita asalkan mendapat persetujuan dari orang tua.
6. Lebanon
Usia minimal untuk menikah di Lebanon adalah 18 tahun untuk pria dan 17 tahun bagi wanita. Kategori lain adalah pria berusia 17 dan wanita berusia 15 tahun, asalkan mendapat izin dari orang tua.
Terdapat pula aturan usia minimal pernikahan untuk laki-laki adalah 15 tahun dan untuk wanita 14 tahun jika disetujui oleh yudisial.
7. Afghanistan
Afghanistan menerapkan aturan menarik terkait usia pernikahan ini, dimana untuk setiap pria dan wanita yang sudah mengalami masa pubertas maka dilegalkan untuk menikah secara hukum.
Sehingga bisa saja bagi wanita yang masih berusia 11 atau 12 tahun yang sudah mengalami masa puber dilegalkan untuk menikah, begitu juga bagi laki-laki yang sudah puber di usia 12 atau 13 tahun maka dilegalkan untuk menikah, tanpa harus mendapat persetujuan dari pihak manapun.
8. Andora
Negara yang melegalkan pernikahan dini yang terakhir ini datang dari benua Eropa. Usia pernikahan minimal di Andora adalah 16 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Namun terdapat pula aturan yang memperbolehkan pria dan wanita usia 14 tahun untuk menikah asalkan mendapat izin dari badan hukum berwenang.
(sya)