ICC Bakal Perintahkan Penangkapan PM Israel atas Kejahatan Perang Gaza Pekan Ini

Selasa, 30 April 2024 - 07:23 WIB
loading...
ICC Bakal Perintahkan...
ICC disebut akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Bejamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza pada awal-awal pekan ini. Foto/REUTERS
A A A
TEL AVIV - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) diprediksi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza pada awal pekan ini.

Hal itu disampaikan seorang pejabat Israel yang dikutip NBC News pada hari Senin (29/4/2024). Menurutnya, surat perintah penangkapan dari ICC kemungkinan juga menargetkan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan perwira militer senior yang tidak disebutkan namanya.

Mereka akan dituntut dengan kejahatan perang.

"Israel sedang bekerja melalui saluran diplomatik untuk mencoba menghentikan surat perintah yang dikeluarkan,” kata pejabat tersebut.



Laporan lain dari media Israel menyebutkan bahwa Panglima Militer Letnan Jenderal Herzi Halevi termasuk di antara pejabat militer yang menghadapi tuntutan.

ICC tidak mengonfirmasi atau menyangkal laporan tersebut, dan mengatakan kepada NBC: "[ICC] sedang melakukan penyelidikan independen sehubungan dengan situasi di Negara Palestina dan tidak memiliki komentar lebih lanjut untuk diberikan pada tahap ini.”

Investigasi ICC diluncurkan pada tahun 2021, dan menyangkut dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh militer Israel dan kelompok militan Palestina di Tepi Barat dan Gaza sejak tahun 2014, ketika Israel berperang selama sebulan melawan Hamas.

Penyelidikan ini terpisah dari kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel, yang saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Internasional (ICJ).

Pretoria menuduh pasukan Israel telah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi mereka melawan Hamas di Gaza.

ICC dan ICJ keduanya berbasis di kota Den Haag, Belanda. Berdasarkan Statuta Roma tahun 2002, ICC bertugas mengadili individu atas kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

ICJ di sisi lain adalah organ PBB yang bertugas menyelesaikan perselisihan antarnegara.

Jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu, kemungkinan besar PM Israel tidak akan diseret ke Den Haag untuk diadili.

Israel—seperti Amerika Serikat, Rusia, dan China—bukanlah pihak Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.

Namun, surat perintah penangkapan dapat membuat Netanyahu berisiko ditangkap jika dia melakukan perjalanan ke salah satu dari 124 negara yang mengakui pengadilan tersebut.

Setelah berita mengenai potensi tuduhan kejahatan perang muncul minggu lalu, Netanyahu menyatakan pada hari Jumat: "Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun dari ICC untuk melemahkan hak yang melekat pada dirinya untuk membela diri.”

“Ancaman untuk menangkap tentara dan pejabat di satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah dan satu-satunya negara Yahudi di dunia sangatlah keterlaluan. Kami tidak akan tunduk padanya,” tulisnya di X.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)