Tersangka Pembunuh TKI Terancam Hukuman Mati

Kamis, 03 Januari 2019 - 11:04 WIB
Tersangka Pembunuh TKI Terancam Hukuman Mati
Tersangka Pembunuh TKI Terancam Hukuman Mati
A A A
SINGAPURA - Tersangka pembunuhan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura menjalani sidang di pengadilan kemarin.

Ahmed Salim, warga Bangladesh, didakwa pasal pembunuhan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nurhidayati Wartono Surata, 34, di Hotel Golden Dragon pada akhir pekan lalu. Polisi mengungkapkan, korban kemungkinan besar di bunuh antara pukul 17.08 - 20.12 waktu setempat pada Minggu.

Polisi baru menerima laporan kasus pembunuhan sekitar pukul 22.45. Pelaku dan korban di yakini mengenal satu sama lain. Namun, pengadilan tidak mengungkap hubungan antara Salim dan Nurhidayati. Korban ditemukan terbaring di sebuah kamar hotel yang terletak di Geylang itu.

Tim paramedis menyatakan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Di bagian leher dan tangannya terdapat luka lebam. Polisi setempat berhasil menangkap tersangka dalam tempo sekitar 14 jam sejak laporan diterima.

Seperti dilansir Straitstimes. com, seorang karyawan hotel mengatakan keduanya memesan kamar hotel selama tiga jam sebelum diperpanjang menjadi lima jam. Namun, tidak ada yang memeriksa kamar mereka, meski sudah lewat 10 jam. Karyawan hotel naik ke lantai atas setelahnya dan menemukan jasad Nurhidayati.

“Saya tidak mendengar ada keributan dan baru tahu telah terjadi hal yang mengerikan setelah polisi mengetuk pintu kamar,” kata seorang tamu hotel yang tidak ingin disebutkan namanya.

Tersangka berdiri di depan hakim tanpa ekspresi dan dipindahkan ke Divisi Polisi Pusat. Kasusnya akan ditunda sampai 9 Januari. Jika terbukti bersalah, tersangka akan menghadapi hukuman mati. Korban merupakan seorang buruh imigran yang memiliki izin resmi, begitu pun tersangka.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyatakan akan mengawal kasus Nurhidayati. Korban berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Kami menerima laporan terkait kasus pembunuhan pada 30 Desember 2018. Kami langsung melakukan koordinasi dengan Kepolisian Singapura yang menangkap pria asal Bangladesh atas kasus ini. Saat ini jenazah masih dalam proses autopsi di Rumah Sakit (RS) Umum Singapura,” ungkap KBRI Singapura dalam keterangan pers. Berdasarkan data KBRI Singapura, Nurhidayati mulai bekerja di Singapura sejak 2013.

Kontrak kerja terakhir dibuat sekitar tiga tahun lalu. KBRI Singapura juga berjanji akan memantau penanganan kasus ini, memastikan hak-hak korban terpenuhi, dan membantu memulangkan jenazah korban. (Muh Shamil)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5061 seconds (0.1#10.140)