KBRI Singapura: Keadilan Ditegakkan untuk Parti Liyani

Jum'at, 13 November 2020 - 00:50 WIB
loading...
KBRI Singapura: Keadilan...
Pengadilan Tinggi Singapura memvonis bebas Parti Liyani dari tuduhan pencurian yang dituduhkan majikannya. Foto/Channel News Asia
A A A
SINGAPURA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura terus mencermati dan memastikan hak hukum atas kasus yang menimpa salah satu warga negara Indonesia (WNI) di Singapura, Parti Liyani.

Parti Liyani adalah pekerja asal Indonesia yang dituduh mencuri barang berharga milik majikannya. Namun, dalam persidangan, pengadilan tinggi Singapura membebaskan dia dari semua tuduhan pencurian yang dilaporkan anak majikannya.

"Sangat dihargai bahwa pada akhirnya kebenaran bisa terwujud dan keadilan ditegakkan untuk Parti Liyani," kata KBRI dalam pernyataan yang diterima Sindonews, Jumat (13/11/2020).(Baca juga: RI-Singapura Rampungkan Perjanjian Koridor Perjalanan Selama Pandemi )

"Hal ini sejalan dengan pernyataan PM Lee Hsien Loong bahwa sistem keadilan yang bersih dan kesetaraan di depan hukum adalah tujuan fundamental Singapura, dan jika ada kekurangan, segenap daya upaya segera dikerahkan untuk perbaikan," sambung pernyataan itu.

KBRI juga memberikan apresiasi kepada organisasi HOME yang memberikan dukungan tiada henti, juga penghargaan kepada Pengacara Aniel Balchandani yang tekun dan cermat memberikan bantuan hukum kepada Parti Liyani.


KBRI sejalan dengan harapan terdalam Parti Liyani, yang kerap ia ungkapkan, termasuk dalam pertemuan baru-baru ini dengan Duta Besar Suryopratomo didampingi oleh HOME dan pengacaranya, bahwa agar kasusnya menjadi yang terakhir dan tidak akan dialami oleh yang lainnya di masa mendatang.

Parti Liyani ditangkap oleh pihak kepolisian Singapura pada Desember 2016 atas tuduhan pencurian harta milik majikannya Liew Mun Leong yang merupakan Presiden Changi Airport Group. Liew dan putranya, Karl Liew, menuduh Parti telah mencuri perhiasan senilai Rp368 juta.(Baca juga: Tingkatkan Angka Kelahiran Jadi Solusi Atasi Pandemi di Singapura )

Awalnya, Pengadilan Distrik Singapura menyatakan perempuan berusia 46 tahun itu bersalah dan menghukumnya dengan hukuman 26 tahun penjara.

Parti pun mengadukan kasusnya ke Pengadilan Tinggis Singapura dan membuka kembali kasus itu pada Maret 2019. Pada September lalu, hukuman itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura dan membebaskan Parti dari semua tuduhan. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Singapura menilai pengadilan distrik gagal untuk mempertimbangkan beberapa poin termasuk kredebilitas kesaksian putra Liew.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Negara Asia Musuh...
3 Negara Asia Musuh Rusia, Salah Satunya Tetangga Indonesia
Kasus WNI di Kamboja...
Kasus WNI di Kamboja Meningkat Tajam di Awal 2025
Terkuat di Dunia, Ini...
Terkuat di Dunia, Ini 194 Negara Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Singapura
Kisah Singapura: Dulu...
Kisah Singapura: Dulu Menangis saat Dibuang Malaysia, Kini Jadi Negara Kaya
Janda Bung Karno, Dewi...
Janda Bung Karno, Dewi Sukarno, Lepas Status WNI demi Jadi Caleg Jepang
Bungkam Suara Oposisi,...
Bungkam Suara Oposisi, Politikus Singapura Dinyatakan Bersalah karena Berbohong kepada Parlemen
Otoritas Filipina dan...
Otoritas Filipina dan KBRI Selamatkan 34 WNI di Asrama POGO yang Dikelola Bos China
Kuil Berusia 1.300 Tahun...
Kuil Berusia 1.300 Tahun Terdampak Kebakaran Hutan di Korea Selatan
Masya Allah! Penampakan...
Masya Allah! Penampakan Padang Tandus Saudi Diselimuti Es meski Musim Dingin Telah Lewat
Rekomendasi
2 Kali Kena Tipu, Fuji...
2 Kali Kena Tipu, Fuji Merasa Diremehkan
Daniel Dubois Dapat...
Daniel Dubois Dapat Ultimatum Lawan Derek Chisora Sebelum 21 Juni
Apakah Boleh Zakat Fitrah...
Apakah Boleh Zakat Fitrah Dibayar Setelah Lebaran?
Berita Terkini
Raja Charles Dirawat...
Raja Charles Dirawat di Rumah Sakit akibat Efek Samping Perawatan Kanker
1 jam yang lalu
Heboh, Menhan AS Pete...
Heboh, Menhan AS Pete Hegseth Pamer Tato Bertuliskan Kafir
2 jam yang lalu
Putin Sebut AS Serius...
Putin Sebut AS Serius Ingin Caplok Greenland, Ini yang Dikhawatirkan Rusia
3 jam yang lalu
Houthi Yaman Tembakkan...
Houthi Yaman Tembakkan Rudal ke Israel dan Kapal Induk Nuklir AS
3 jam yang lalu
Putin Usul PBB Memerintah...
Putin Usul PBB Memerintah Sementara Ukraina, Ini Tujuan Pentingnya
4 jam yang lalu
Zelensky: Vladimir Putin...
Zelensky: Vladimir Putin Segera Mati, Perang Rusia-Ukraina Akan Berakhir
4 jam yang lalu
Infografis
Iran Gelar Parade Angkatan...
Iran Gelar Parade Angkatan Laut 3.000 Kapal untuk Bela Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved