Siksa dan Paksa TKI Makan Kapas Kotor, Seorang Wanita di Singapura Diamankan
Rabu, 05 Mei 2021 - 17:30 WIB
loading...
Wanita itu juga diketahui memaksa ART, yang diketahui berasal dari Indonesia, makan kapas kotor dan rambut dari lantai toilet. Foto/Dok.Sindonews
A
A
A
SINGAPURA - Seorang wanita yang tengah hamil di Singapura , dijebloskan ke penjara selama delapan minggu karena melecehkan asisten rumah tangganya (ART) dengan memukul dan menamparnya. Wanita itu juga diketahui memaksa ART, yang diketahui berasal dari Indonesia , makan kapas kotor dan rambut dari lantai toilet.
Selain dijebloskan ke penjara, wanita yang diketahui bernama Tan Hui Mei itu juga diperintahkan untuk membayar korban 3.200 dolar Singapura, atau sekitar Rp. 35 juta sebagai kompensasi atau menjalani hukuman penjara 16 hari lagi secara default.
Tan mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni secara sadar melukai seorang pembantu rumah tangga, dengan tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman. Baca juga: Para TKI Sabar ya! Kirim Pulang Uang Boleh, tapi Mudik Jangan
Korban, seorang TKI berusia 24 tahun, mulai bekerja untuk Tan pada November 2018 dengan gaji 600 dolar Singapura sebulan. Dia ditugaskan dengan pekerjaan rumah tangga, memasak dan merawat putri bungsu Tan.
Antara November 2018 dan Maret 2019, Tan menyuruh korban memakan sepotong kapas kotor di atas meja makan dan menyaksikan dia meletakkannya di mulutnya. Pada periode yang sama, ia juga menginstruksikan pembantunya untuk memakan rambut yang ada di lantai toilet dan juga mengawasinya melakukannya.
Pada Desember 2018, korban sejatinya menelepon polisi untuk melaporkan bahwa Tan telah menamparnya beberapa kali karena tidak senang dengan hasil kerjanya. Namun, korban memutuskan untuk kembali ke rumah Tan untuk terus bekerja untuknya.
"Ketika Tan pertama kali diselidiki, dia membantah melakukan pelanggaran tersebut. Korban menganggur selama tujuh bulan dari April 2019 hingga dia menemukan pekerjaan baru pada Desember 2019," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Kathy Chu seperti dilansir Channel News Asia pada Rabu (5/5/2021).
Selain dijebloskan ke penjara, wanita yang diketahui bernama Tan Hui Mei itu juga diperintahkan untuk membayar korban 3.200 dolar Singapura, atau sekitar Rp. 35 juta sebagai kompensasi atau menjalani hukuman penjara 16 hari lagi secara default.
Tan mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni secara sadar melukai seorang pembantu rumah tangga, dengan tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman. Baca juga: Para TKI Sabar ya! Kirim Pulang Uang Boleh, tapi Mudik Jangan
Korban, seorang TKI berusia 24 tahun, mulai bekerja untuk Tan pada November 2018 dengan gaji 600 dolar Singapura sebulan. Dia ditugaskan dengan pekerjaan rumah tangga, memasak dan merawat putri bungsu Tan.
Antara November 2018 dan Maret 2019, Tan menyuruh korban memakan sepotong kapas kotor di atas meja makan dan menyaksikan dia meletakkannya di mulutnya. Pada periode yang sama, ia juga menginstruksikan pembantunya untuk memakan rambut yang ada di lantai toilet dan juga mengawasinya melakukannya.
Pada Desember 2018, korban sejatinya menelepon polisi untuk melaporkan bahwa Tan telah menamparnya beberapa kali karena tidak senang dengan hasil kerjanya. Namun, korban memutuskan untuk kembali ke rumah Tan untuk terus bekerja untuknya.
"Ketika Tan pertama kali diselidiki, dia membantah melakukan pelanggaran tersebut. Korban menganggur selama tujuh bulan dari April 2019 hingga dia menemukan pekerjaan baru pada Desember 2019," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Kathy Chu seperti dilansir Channel News Asia pada Rabu (5/5/2021).
Lihat Juga :