Siksa dan Paksa TKI Makan Kapas Kotor, Seorang Wanita di Singapura Diamankan

Rabu, 05 Mei 2021 - 17:30 WIB
loading...
Siksa dan Paksa TKI...
Wanita itu juga diketahui memaksa ART, yang diketahui berasal dari Indonesia, makan kapas kotor dan rambut dari lantai toilet. Foto/Dok.Sindonews
A A A
SINGAPURA - Seorang wanita yang tengah hamil di Singapura , dijebloskan ke penjara selama delapan minggu karena melecehkan asisten rumah tangganya (ART) dengan memukul dan menamparnya. Wanita itu juga diketahui memaksa ART, yang diketahui berasal dari Indonesia , makan kapas kotor dan rambut dari lantai toilet.

Selain dijebloskan ke penjara, wanita yang diketahui bernama Tan Hui Mei itu juga diperintahkan untuk membayar korban 3.200 dolar Singapura, atau sekitar Rp. 35 juta sebagai kompensasi atau menjalani hukuman penjara 16 hari lagi secara default.

Tan mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni secara sadar melukai seorang pembantu rumah tangga, dengan tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.

Korban, seorang TKI berusia 24 tahun, mulai bekerja untuk Tan pada November 2018 dengan gaji 600 dolar Singapura sebulan. Dia ditugaskan dengan pekerjaan rumah tangga, memasak dan merawat putri bungsu Tan.

Antara November 2018 dan Maret 2019, Tan menyuruh korban memakan sepotong kapas kotor di atas meja makan dan menyaksikan dia meletakkannya di mulutnya. Pada periode yang sama, ia juga menginstruksikan pembantunya untuk memakan rambut yang ada di lantai toilet dan juga mengawasinya melakukannya.

Pada Desember 2018, korban sejatinya menelepon polisi untuk melaporkan bahwa Tan telah menamparnya beberapa kali karena tidak senang dengan hasil kerjanya. Namun, korban memutuskan untuk kembali ke rumah Tan untuk terus bekerja untuknya.

"Ketika Tan pertama kali diselidiki, dia membantah melakukan pelanggaran tersebut. Korban menganggur selama tujuh bulan dari April 2019 hingga dia menemukan pekerjaan baru pada Desember 2019," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Kathy Chu seperti dilansir Channel News Asia pada Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, pengacara Tan sempat meminta laporan masa percobaan atau denda. Ketika hakim menolak ini, dia meminta tidak lebih dari enam minggu penjara dan perintah kompensasi yang lebih kecil.

Sang pengacara mengatakan kliennya adalah pelaku pertama kali dan aksinya itu "benar-benar di luar karakternya". Tan telah mempekerjakan pembantu rumah tangga selama lebih dari 10 tahun tanpa masalah, dan seorang mantan pembantu menulis kesaksian tentang perlakuannya yang baik.

Dia mengatakan, kejadian di mana korban membuat laporan polisi sebelumnya tidak menghasilkan tindakan karena polisi menemukan bahwa itu "tidak berdasar". "Setelah itu, Tan berusaha lebih cermat untuk membuat korban betah," kata pengacara itu.

"Insiden itu terjadi dalam waktu singkat sekitar satu bulan. Tan tidak dapat menjelaskan tindakannya kecuali mengatakan itu impulsif dan dia menyesal," tukasnya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)