Apa Status Negara Palestina di PBB?
loading...
A
A
A
JALUR GAZA - Negara Palestina telah lama menjadi fokus perhatian dunia, terutama dalam konteks hubungannya dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lantas bagaimana status Palestina di PBB? Palestina saat ini memiliki status sebagai negara pengamat non-anggota di PBB.
Sebelum tahun 2012, status Palestina di PBB adalah entitas pengamat. Agar Palestina dapat menjadi anggota penuh PBB, diperlukan persetujuan Dewan Keamanan PBB yang dilanjutkan dengan pemungutan suara di Majelis Umum PBB.
Pada 18 April 2024, Amerika Serikat (AS) memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang akan memberikan Palestina keanggotaan penuh di PBB.
Sebanyak 12 dari 15 anggota dalam DK PBB mendukung resolusi tersebut, sedangkan dua anggota lainnya, Swiss dan Inggris memilih untuk abstain.
Karena AS memilih memveto resolusi tersebut, maka dengan resmi rancangan resolusi tersebut batal untuk diteruskan.
Sikap AS ini dianggap sebagai pengganjal utama upaya Palestina menjadi negara yang sepenuhnya diakui internasional.
AS memang dikenal sebagai pembela utama Israel yang saat ini telah membantai lebih dari 34.000 warga Palestina di Jalur Gaza.
Sejarah menunjukkan AS sering menggunakan veto dalam kasus Israel-Palestina, lebih jelasnya untuk mendukung Israel.
Di bulan Maret, AS telah menggunakan veto terhadap draf resolusi menuntut gencatan senjata di Gaza. Ini pun bukan yang pertama, melainkan ketiga kalinya AS memveto draf resolusi gencatan senjata.
Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, mengkritik veto AS tersebut sebagai “tidak adil, tidak bermoral, dan tidak dapat dibenarkan” serta bertentangan dengan keinginan komunitas internasional untuk memperoleh keanggotaan penuh di PBB.
Meskipun pengakuan formal di PBB menjadi tujuan, realitas politik di lapangan lebih kompleks.
Israel terus menyabotase upaya berdirinya negara Palestina dengan semakin banyak membangun pemukiman Yahudi di tanah warga Palestina.
Apalagi saat ini Israel sedang melancarkan genosida di Jalur Gaza, yang dilindungi sepenuhnya oleh Amerika Serikat.
Tak hanya itu, AS menjadi pemasok senjata utama yang digunakan Israel untuk membantai warga sipil Palestina.
Dalam konteks ini, status Palestina di PBB mencerminkan tantangan politik dan kompleksitas situasi di Timur Tengah. Sementara di sisi lain, AS terus menjadi pelindung utama rezim kolonial Israel di tanah Palestina.
Lantas bagaimana status Palestina di PBB? Palestina saat ini memiliki status sebagai negara pengamat non-anggota di PBB.
Sebelum tahun 2012, status Palestina di PBB adalah entitas pengamat. Agar Palestina dapat menjadi anggota penuh PBB, diperlukan persetujuan Dewan Keamanan PBB yang dilanjutkan dengan pemungutan suara di Majelis Umum PBB.
Pada 18 April 2024, Amerika Serikat (AS) memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang akan memberikan Palestina keanggotaan penuh di PBB.
Sebanyak 12 dari 15 anggota dalam DK PBB mendukung resolusi tersebut, sedangkan dua anggota lainnya, Swiss dan Inggris memilih untuk abstain.
Karena AS memilih memveto resolusi tersebut, maka dengan resmi rancangan resolusi tersebut batal untuk diteruskan.
Sikap AS ini dianggap sebagai pengganjal utama upaya Palestina menjadi negara yang sepenuhnya diakui internasional.
AS memang dikenal sebagai pembela utama Israel yang saat ini telah membantai lebih dari 34.000 warga Palestina di Jalur Gaza.
Sejarah menunjukkan AS sering menggunakan veto dalam kasus Israel-Palestina, lebih jelasnya untuk mendukung Israel.
Di bulan Maret, AS telah menggunakan veto terhadap draf resolusi menuntut gencatan senjata di Gaza. Ini pun bukan yang pertama, melainkan ketiga kalinya AS memveto draf resolusi gencatan senjata.
Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, mengkritik veto AS tersebut sebagai “tidak adil, tidak bermoral, dan tidak dapat dibenarkan” serta bertentangan dengan keinginan komunitas internasional untuk memperoleh keanggotaan penuh di PBB.
Meskipun pengakuan formal di PBB menjadi tujuan, realitas politik di lapangan lebih kompleks.
Israel terus menyabotase upaya berdirinya negara Palestina dengan semakin banyak membangun pemukiman Yahudi di tanah warga Palestina.
Apalagi saat ini Israel sedang melancarkan genosida di Jalur Gaza, yang dilindungi sepenuhnya oleh Amerika Serikat.
Tak hanya itu, AS menjadi pemasok senjata utama yang digunakan Israel untuk membantai warga sipil Palestina.
Dalam konteks ini, status Palestina di PBB mencerminkan tantangan politik dan kompleksitas situasi di Timur Tengah. Sementara di sisi lain, AS terus menjadi pelindung utama rezim kolonial Israel di tanah Palestina.
(sya)