Langka! AS Tak Bela Israel, DK PBB Tuntut Gencatan Senjata di Gaza

Selasa, 26 Maret 2024 - 10:01 WIB
loading...
A A A
Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mengatakan AS sepenuhnya mendukung beberapa tujuan penting dalam resolusi ini, namun menambahkan bahwa Washington tidak setuju dengan semua yang ada dalam resolusi tersebut.

“Kami yakin penting bagi dewan untuk bersuara dan menjelaskan bahwa gencatan senjata harus dilakukan dengan pembebasan semua sandera,” kata Thomas-Greenfield kepada dewan.

“Gencatan senjata bisa segera dimulai dengan pembebasan sandera pertama, jadi kita harus memberikan tekanan pada Hamas untuk melakukan hal itu.”

Duta Besar China untuk PBB Zhang Jun mengatakan resolusi DK PBB bersifat mengikat.

“Bagi jutaan orang di Gaza, yang masih terperosok dalam bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, resolusi ini—jika diterapkan secara penuh dan efektif—masih dapat membawa harapan yang telah lama ditunggu-tunggu,” katanya kepada dewan tersebut.

Wakil juru bicara PBB Farhan Haq mengatakan resolusi DK PBB adalah hukum internasional. "Sehingga resolusi tersebut mengikat seperti halnya hukum internasional," katanya.

Namun, jika tidak ada gencatan senjata di Gaza, kecil kemungkinan DK PBB akan mengambil tindakan lebih lanjut.

"Resolusi tersebut juga menekankan kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza dan menegaskan kembali tuntutannya untuk menghilangkan semua hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar," katanya.

Guterres mendesak Israel pada hari Senin untuk menghilangkan semua hambatan bantuan ke Gaza dan mengizinkan konvoi badan pengungsi Palestina PBB; UNRWA, ke utara wilayah pesisir tersebut.

Kelaparan akan segera terjadi dan kemungkinan besar akan terjadi pada bulan Mei di Gaza utara dan dapat menyebar ke seluruh wilayah kantong tersebut pada bulan Juli, menurut laporan yang didukung PBB oleh otoritas global mengenai ketahanan pangan yang dirilis pekan lalu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)