Pengusaha Lai: Hong Kong Perlu Sabar, Bukan Kampanye Radikal

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:01 WIB
loading...
Pengusaha Lai: Hong Kong Perlu Sabar, Bukan Kampanye Radikal
Pengusaha media Hong Kong Jimmy Lai. Foto/REUTERS
A A A
HONG KONG - Pengusaha media Hong Kong Jimmy Lai merasa terharu dengan dukungan yang dia dapat setelah menjadi orang paling tersohor yang ditahan dengan Undang-undang (UU) keamanan nasional baru.

Dia mendorong kesabaran dalam perjuangan jangka panjang untuk demokrasi. Pendukung gerakan demokrasi itu ditahan awal pekan ini karena dituduh berkolusi dengan kekuatan asing saat polisi menggeledah kantornya tabloid Apple Daily.

Dia dibebaskan dengan jaminan pada Rabu (12/8) dan disambut oleh para pendukungnya yang meneriakkan “berjuang sampai akhir”.

Dalam penampilan video di Twitter #LiveChatWithJimmy, Lai berterima kasih pada para pendukungnya dan menyebut tindakan polisi melanggar keyakinan rakyat Hong Kong untuk kebebasan lebih luas, seperti untuk oksigen.

“Oksigen semakin tipis dan kita semua tercekik, tapi saat kita tercekik kita masih saling peduli dan menjaga perlawanan dan tetap berjuang untuk penegakan hukum dan kebebasan kita,” tutur Lai.

China menganggap Lai sebagai pengkhianat. Lai ditahan dengan UU keamanan baru yang diterapkan China pada 30 Juni untuk merespon kerusuhan pro-demokrasi di Hong Kong.

Lai menyatakan para aktivis pro-demokrasi harus memainkan permainan panjang. “Kita tidak boleh radikal, kita tidak bisa menghadapi mereka langsung karena kita hanya seperti sebutir telur dan mereka adalah dinding tinggi,” kata dia. (Baca Juga: Tua-tua Keladi, Mahathir Mohamad Bentuk Parti Pejuang Tanah Air)

“Kita harus fleksibel, dan inovatif dan sabar, tapi bertahan,” papar dia. (Baca Infografis: Kamala Harris Dipilih Joe Biden Menjadi Cawapres AS)

UU keamanan itu dapat menghukum tersangka yang dianggap subversif, menghasut, terorisme dan kolusi dengan kekuatan asing, dengan hukuman penjara seumur hidup. (Lihat Video: Ambulans Patah As, Ibu Mau Melahirkan Dievakuasi Mobil Patroli)
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)