Daftar 4 Hasil Pemilu di Dunia yang Dibatalkan karena Curang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada empat hasil pemilihan umum (pemilu) di dunia yang pernah dibatalkan oleh pengadilan atau pun pemerintah interim karena terbukti curang.
Pemilu merupakan pilar fundamental demokrasi, di mana rakyat memilih pemimpinnya secara adil dan transparan.
Namun, sejarah menunjukkan bahwa tidak semua pemilu berjalan mulus. Adakalanya, kecurangan mencoreng proses demokrasi, memaksa pembatalan hasil pemilu demi menjaga integritas dan keadilan.
4 Hasil Pemilu di Dunia yang Dibatalkan karena Curang
Pemilu Kenya tahun 2017 menjadi salah satu momen paling dramatis dalam sejarah demokrasi negara tersebut.
Kemenangan presiden petahana, Uhuru Kenyatta, diwarnai dengan tuduhan kecurangan yang meluas, memicu krisis politik dan protes besar-besaran.
Pada 8 Agustus 2017, pemilu digelar.
Pada 11 Agustus 2017, Uhuru Kenyatta diumumkan sebagai pemenang dengan meraih 54,27% suara, mengalahkan Raila Odinga yang memperoleh 44,74%.
Pada 14 Agustus 2017, Raila Odinga dan koalisi oposisi NASA mengajukan petisi ke Mahkamah Agung, menggugat hasil pemilu dan menuduh adanya kecurangan sistematis.
Pemilu merupakan pilar fundamental demokrasi, di mana rakyat memilih pemimpinnya secara adil dan transparan.
Namun, sejarah menunjukkan bahwa tidak semua pemilu berjalan mulus. Adakalanya, kecurangan mencoreng proses demokrasi, memaksa pembatalan hasil pemilu demi menjaga integritas dan keadilan.
4 Hasil Pemilu di Dunia yang Dibatalkan karena Curang
1. Pemilu Kenya 2017
Pemilu Kenya tahun 2017 menjadi salah satu momen paling dramatis dalam sejarah demokrasi negara tersebut.
Kemenangan presiden petahana, Uhuru Kenyatta, diwarnai dengan tuduhan kecurangan yang meluas, memicu krisis politik dan protes besar-besaran.
Pada 8 Agustus 2017, pemilu digelar.
Pada 11 Agustus 2017, Uhuru Kenyatta diumumkan sebagai pemenang dengan meraih 54,27% suara, mengalahkan Raila Odinga yang memperoleh 44,74%.
Pada 14 Agustus 2017, Raila Odinga dan koalisi oposisi NASA mengajukan petisi ke Mahkamah Agung, menggugat hasil pemilu dan menuduh adanya kecurangan sistematis.