Siapa Takeshi Ebisawa? Bos Yakuza Didakwa Menyelundupkan Plutonium
Kamis, 22 Februari 2024 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Williams mengatakan dalam rilis DOJ bahwa Ebisawa telah "dengan berani" memperdagangkan bahan-bahan nuklir dengan pengetahuan bahwa bahan-bahan tersebut akan digunakan untuk mengembangkan senjata, dan menyebutnya "tidak mungkin untuk melebih-lebihkan keseriusan tindakan ini."
“Terdakwa dengan berani memperdagangkan bahan yang mengandung uranium dan plutonium yang dapat digunakan untuk senjata,” kata Williams. “Dia melakukan hal tersebut sambil meyakini bahwa bahan tersebut akan digunakan dalam pengembangan program senjata nuklir, dan pada saat yang sama juga sedang melakukan negosiasi pembelian senjata mematikan.”
Ebisawa didakwa dengan delapan dakwaan, termasuk konspirasi untuk melakukan perdagangan internasional bahan nuklir; perdagangan bahan nuklir; konspirasi untuk memperoleh, mentransfer dan memiliki rudal permukaan-ke-udara; dan pencucian uang, serta tuduhan lainnya.
Jika terbukti bersalah, Ebisawa bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Singhasiri juga menghadapi kemungkinan hukuman seumur hidup.
“Terdakwa dengan berani memperdagangkan bahan yang mengandung uranium dan plutonium yang dapat digunakan untuk senjata,” kata Williams. “Dia melakukan hal tersebut sambil meyakini bahwa bahan tersebut akan digunakan dalam pengembangan program senjata nuklir, dan pada saat yang sama juga sedang melakukan negosiasi pembelian senjata mematikan.”
4. Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Surat dakwaan tersebut juga menyebutkan tiga rekan konspirator yang tidak disebutkan namanya yang tidak didakwa tetapi dikatakan sebagai bagian dari "jaringan rekanan" yang berpartisipasi dalam dugaan skema perdagangan bahan nuklir.Ebisawa didakwa dengan delapan dakwaan, termasuk konspirasi untuk melakukan perdagangan internasional bahan nuklir; perdagangan bahan nuklir; konspirasi untuk memperoleh, mentransfer dan memiliki rudal permukaan-ke-udara; dan pencucian uang, serta tuduhan lainnya.
Jika terbukti bersalah, Ebisawa bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Singhasiri juga menghadapi kemungkinan hukuman seumur hidup.
(ahm)
Lihat Juga :