Bos Yakuza Ini Didakwa Memasok Bahan Senjata Nuklir ke Iran

Kamis, 22 Februari 2024 - 09:55 WIB
loading...
A A A
Menurut catatan kantor Williams, Ebisawa (60) dan salah satu terdakwa lainnya yang berusia 61 tahun dalam kasus ini, Somphop Singhasiri, seorang warga negara Thailand, sebelumnya didakwa pada April 2022 dengan tuduhan perdagangan narkotika internasional dan pelanggaran senjata api.

Kedua terdakwa dijadwalkan akan didakwa atas dakwaan baru di pengadilan federal Manhattan pada hari Kamis.

Yakuza adalah sindikat kejahatan terorganisir Jepang.

Dakwaan pengganti terhadap Ebisawa dan Singhasiri menyatakan: "Kegiatan kriminal Ebisawa mencakup perdagangan narkotika dan senjata berskala besar, dan jaringan kriminal internasionalnya meluas ke Asia, Eropa, Amerika Serikat, dan tempat-tempat lain.”

Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa pada awal tahun 2020, Ebisawa mengatakan kepada orang lain dan sumber rahasia DEA bahwa dia memiliki akses ke sejumlah besar bahan nuklir yang ingin dia jual, termasuk uranium.

Ebisawa segera mengirimkan foto kepada salah satu dari orang-orang tersebut yang menggambarkan material batuan gelap dengan penghitung Geiger, yang digunakan untuk mengukur radiasi.

Ebisawa didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan perdagangan internasional bahan nuklir; perdagangan bahan nuklir; persekongkolan pemasukan narkotika; konspirasi untuk memperoleh, mentransfer dan memiliki rudal permukaan-ke-udara; persekongkolan untuk memiliki senjata api, termasuk senapan mesin dan alat penghancur; dan pencucian uang.

Dia menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Singhasiri didakwa persekongkolan pemasukan narkotika, dan persekongkolan kepemilikan senjata api, termasuk senapan mesin dan alat perusak. Dia juga menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.
(mas)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)