Bos Yakuza Ini Didakwa Memasok Bahan Senjata Nuklir ke Iran

Kamis, 22 Februari 2024 - 09:55 WIB
loading...
Bos Yakuza Ini Didakwa...
Takeshi Ebisawa, salah satu bos Yakuza Jepang, didakwa di Amerika Serikat atas tuduhan menyelundupkan bahan-bahan senjata nuklir dari Myanmar ke Iran. Foto/NBC
A A A
NEW YORK - Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) di New York telah mendakwa seorang pemimpin Yakuza Jepang berkonspirasi memasok bahan-bahan senjata nuklir ke Iran.

Takeshi Ebisawa, salah satu bos Yakuza, terlibat dalam menyelundupkan bahan-bahan nuklir dari Myanmar ke negara-negara lain—yang menurut jaksa pada akhirnya akan digunakan oleh Iran untuk membuat senjata nuklir.

Kantor Kejaksaan AS di Manhattan mengatakan terdakwa gangster dan sekutunya menunjukkan sampel bahan nuklir di Thailand kepada agen rahasia dari Badan Pengawasan Narkoba (DEA) AS yang menyamar sebagai penyelundup narkotika dan senjata yang memiliki akses ke seorang jenderal Iran.



“Dengan bantuan pihak berwenang Thailand, sampel nuklir tersebut disita dan kemudian diserahkan kepada penegak hukum AS,” kata Kantor Kejaksaan AS dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan penggantian dakwaan terhadap Ebisawa dan pria lainnya pada Rabu.

“Laboratorium forensik nuklir AS kemudian menganalisis sampel tersebut dan memastikan bahwa sampel tersebut mengandung uranium dan plutonium tingkat senjata,” lanjut pernyataan tersebut seperti dikutip CNBC, Kamis (22/2/2024).

Surat dakwaan menyatakan bahwa pada bulan September 2020, Ebisawa mengirim surat melalui email kepada agen DEA yang menyamar atas nama perusahaan pertambangan yang menawarkan untuk menjual 50 metrik ton uranium dan thorium seharga USD6,85 juta.

Jaksa AS Damian Williams berkata, “Tidak mungkin melebih-lebihkan keseriusan tindakan yang dituduhkan dalam dakwaan hari ini.”

"Ebisawa dengan berani memperdagangkan bahan nuklir tersebut sambil meyakini bahan tersebut akan digunakan untuk mengembangkan program senjata nuklir," ujarnya.

Jaksa juga mengatakan bahwa meskipun dia mencoba menjual bahan-bahan nuklir, pemimpin Yakuza itu juga melakukan negosiasi untuk pembelian senjata mematikan, termasuk rudal permukaan-ke-udara, senapan mesin M60, AK-47, dan amunisi penusuk lapis baja.

Menurut catatan kantor Williams, Ebisawa (60) dan salah satu terdakwa lainnya yang berusia 61 tahun dalam kasus ini, Somphop Singhasiri, seorang warga negara Thailand, sebelumnya didakwa pada April 2022 dengan tuduhan perdagangan narkotika internasional dan pelanggaran senjata api.

Kedua terdakwa dijadwalkan akan didakwa atas dakwaan baru di pengadilan federal Manhattan pada hari Kamis.

Yakuza adalah sindikat kejahatan terorganisir Jepang.

Dakwaan pengganti terhadap Ebisawa dan Singhasiri menyatakan: "Kegiatan kriminal Ebisawa mencakup perdagangan narkotika dan senjata berskala besar, dan jaringan kriminal internasionalnya meluas ke Asia, Eropa, Amerika Serikat, dan tempat-tempat lain.”

Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa pada awal tahun 2020, Ebisawa mengatakan kepada orang lain dan sumber rahasia DEA bahwa dia memiliki akses ke sejumlah besar bahan nuklir yang ingin dia jual, termasuk uranium.

Ebisawa segera mengirimkan foto kepada salah satu dari orang-orang tersebut yang menggambarkan material batuan gelap dengan penghitung Geiger, yang digunakan untuk mengukur radiasi.

Ebisawa didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan perdagangan internasional bahan nuklir; perdagangan bahan nuklir; persekongkolan pemasukan narkotika; konspirasi untuk memperoleh, mentransfer dan memiliki rudal permukaan-ke-udara; persekongkolan untuk memiliki senjata api, termasuk senapan mesin dan alat penghancur; dan pencucian uang.

Dia menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Singhasiri didakwa persekongkolan pemasukan narkotika, dan persekongkolan kepemilikan senjata api, termasuk senapan mesin dan alat perusak. Dia juga menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2485 seconds (0.1#10.140)