Myanmar Hukum Mati 3 Jenderal Gara-gara Menyerah kepada Pemberontak
Selasa, 20 Februari 2024 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Setelah menyerah, para perwira dan pasukannya diizinkan meninggalkan daerah tersebut.
Kedua sumber yang dihubungi AFP tidak memberikan rincian kapan vonis mati itu dijatuhkan.
Seorang juru bicara militer mengonfirmasi kepada AFP bulan lalu bahwa ketiga brigadir jenderal tersebut berada dalam tahanan militer.
Berdasarkan hukum militer Myanmar, meninggalkan jabatan tanpa izin dapat dihukum dengan hukuman mati.
Juru bicara junta tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar terkait vonis mati kepada ketiga jenderal.
Kedua sumber yang dihubungi AFP tidak memberikan rincian kapan vonis mati itu dijatuhkan.
Seorang juru bicara militer mengonfirmasi kepada AFP bulan lalu bahwa ketiga brigadir jenderal tersebut berada dalam tahanan militer.
Berdasarkan hukum militer Myanmar, meninggalkan jabatan tanpa izin dapat dihukum dengan hukuman mati.
Juru bicara junta tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar terkait vonis mati kepada ketiga jenderal.
(mas)
Lihat Juga :