Myanmar Hukum Mati 3 Jenderal Gara-gara Menyerah kepada Pemberontak

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:41 WIB
loading...
Myanmar Hukum Mati 3 Jenderal Gara-gara Menyerah kepada Pemberontak
Junta Myanmar menghukum mati tiga jenderal setelah mereka menyerah kepada kelompok pemberontak etnis minoritas dalam pertempuran. Foto/REUTERS
A A A
YANGON - Junta Myanmar telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga brigadir jenderal. Alasannya, ketiganya bersama ratusan tentara telah menyerah kepada kelompok pemberontak dalam pertempuran bulan lalu.

Mereka dinyatakan bersalah setelah sebuah kota strategis di perbatasan Myanmar-China jatuh ke kelompok pemberontak etnis minoritas.

“Tiga brigadir jenderal termasuk komandan kota Laukkai dijatuhi hukuman mati,” kata seorang sumber militer kepada AFP yang tidak ingin disebutkan namanya, pada hari Senin (19/2/2024).

Sumber militer lainnya membenarkan vonis mati kepada ketiga jenderal tersebut.



Ratusan para tentara menyerah di Laukkai di negara bagian Shan utara kepada kelompok pemberontak Aliansi Tiga Persaudaraan pada bulan Januari setelah pertempuran berbulan-bulan.

Penyerahan tersebut, yang merupakan salah satu kerugian terbesar bagi militer dalam beberapa dekade, memicu kritik publik yang jarang terjadi terhadap junta oleh para pendukungnya ketika junta berjuang untuk menghancurkan oposisi terhadap kudeta tahun 2021.

Setelah menyerah, para perwira dan pasukannya diizinkan meninggalkan daerah tersebut.

Kedua sumber yang dihubungi AFP tidak memberikan rincian kapan vonis mati itu dijatuhkan.

Seorang juru bicara militer mengonfirmasi kepada AFP bulan lalu bahwa ketiga brigadir jenderal tersebut berada dalam tahanan militer.

Berdasarkan hukum militer Myanmar, meninggalkan jabatan tanpa izin dapat dihukum dengan hukuman mati.

Juru bicara junta tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar terkait vonis mati kepada ketiga jenderal.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0770 seconds (0.1#10.140)