Belanda Akhirnya Dilarang Kirim Suku Cadang Jet Siluman F-35 ke Israel
loading...
A
A
A
DEN HAAG - Pengadilan banding di Den Haag memutuskan bahwa Belanda harus berhenti mengirim suku cadang jet tempur siluman F-35 ke Israel.
Alasannya, ada risiko bahwa pesawat canggih buatan Amerika Serikat (AS) tersebut digunakan untuk pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional, yakni pembantaian terhadap rakyat Palestina.
Menanggapi gugatan yang diajukan oleh beberapa kelompok hak asasi manusia (HAM) pada bulan Desember 2023, pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa penjualan suku cadang jet tempur adalah keputusan politik. Pengadilan banding pun tidak setuju dengan keputusan tersebut.
"Belanda harus melarang ekspor barang-barang militer jika terdapat risiko pelanggaran serius terhadap hukum perang kemanusiaan,” bunyi putusan pengadilan banding pada hari Senin, seperti dikutip dari RT, Selasa (13/2/2024).
Hakim Ketua Bas Boele mengatakan Pemerintah Belanda mungkin diizinkan mengekspor suku cadang F-35 ke Israel di masa depan, tetapi hanya dengan syarat suku cadang tersebut tidak digunakan dalam operasi di Gaza.
“Kami berharap putusan ini akan memperkuat hukum internasional di negara lain sehingga warga Gaza juga dilindungi hukum internasional,” kata Michiel Servaes, direktur Oxfam Novib, salah satu kelompok yang terlibat dalam litigasi tersebut.
Pemerintah Belanda harus mematuhi perintah pengadilan banding ini dalam waktu tujuh hari. Permintaannya untuk menangguhkan perintah tersebut sambil menunggu banding ke Mahkamah Agung telah ditolak.
Suku cadang yang dimaksud adalah milik AS, namun Belanda memiliki gudang regional tempat suku cadang tersebut disimpan dan dikirim ke negara-negara yang tergabung dalam konsorsium F-35.
Israel telah menerima setidaknya satu pengiriman sejak Oktober tahun lalu.
Alasannya, ada risiko bahwa pesawat canggih buatan Amerika Serikat (AS) tersebut digunakan untuk pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional, yakni pembantaian terhadap rakyat Palestina.
Menanggapi gugatan yang diajukan oleh beberapa kelompok hak asasi manusia (HAM) pada bulan Desember 2023, pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa penjualan suku cadang jet tempur adalah keputusan politik. Pengadilan banding pun tidak setuju dengan keputusan tersebut.
"Belanda harus melarang ekspor barang-barang militer jika terdapat risiko pelanggaran serius terhadap hukum perang kemanusiaan,” bunyi putusan pengadilan banding pada hari Senin, seperti dikutip dari RT, Selasa (13/2/2024).
Hakim Ketua Bas Boele mengatakan Pemerintah Belanda mungkin diizinkan mengekspor suku cadang F-35 ke Israel di masa depan, tetapi hanya dengan syarat suku cadang tersebut tidak digunakan dalam operasi di Gaza.
“Kami berharap putusan ini akan memperkuat hukum internasional di negara lain sehingga warga Gaza juga dilindungi hukum internasional,” kata Michiel Servaes, direktur Oxfam Novib, salah satu kelompok yang terlibat dalam litigasi tersebut.
Pemerintah Belanda harus mematuhi perintah pengadilan banding ini dalam waktu tujuh hari. Permintaannya untuk menangguhkan perintah tersebut sambil menunggu banding ke Mahkamah Agung telah ditolak.
Suku cadang yang dimaksud adalah milik AS, namun Belanda memiliki gudang regional tempat suku cadang tersebut disimpan dan dikirim ke negara-negara yang tergabung dalam konsorsium F-35.
Israel telah menerima setidaknya satu pengiriman sejak Oktober tahun lalu.