Anggota BRICS: Seluruh Negara di Dunia Harus Dilarang Kirim Bantuan Militer ke Israel

Kamis, 01 Februari 2024 - 14:35 WIB
loading...
Anggota BRICS: Seluruh...
Afrika Selatan, salah satu anggota BRICS, mengatakan seluruh negara di dunia harus dilarang mengirim bantuan militer ke Israel. Foto/REUTERS
A A A
PRETORIA - Afrika Selatan, salah satu anggota BRICS, mengatakan seluruh negara di dunia harus dilarang mengirim bantuan militer ke Israel.

Seruan itu muncul sehubungan dengan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu yang memerintahkan rezim Zionis untuk mencegah genosida warga Palestina di Jalur Gaza.

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor mengatakan seluruh negara harus menahan diri untuk tidak mendukung militer Zionis, karena dukungan militer dapat menjadi kaki tangan dalam genosida.

“Temuan ini, menurut kami, memperjelas bahwa masuk akal bahwa genosida sedang terjadi terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata Pandor kepada wartawan pada hari Rabu di Pretoria.



"Hal ini tentu saja mewajibkan semua negara untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi tindakan militer Israel, yang seperti diindikasikan oleh pengadilan, merupakan tindakan genosida yang masuk akal," lanjut Pandor, seperti dikutip dari RT, Kamis (1/2/2024).

ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, memutuskan pada 26 Januari bahwa Israel harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah genosida di wilayah kantong Palestina.

Tel Aviv juga diperintahkan untuk menghukum anggota militernya yang melakukan tindakan genosida, serta pejabat pemerintah yang menyerukan genosida.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut temuan ICJ “keterlaluan” dan bersumpah bahwa tidak ada tentara Israel yang akan diseret ke Pengadilan Kriminal internasional (ICC) di Den Haag.

Meskipun ICJ tidak menuntut gencatan senjata di Gaza—seperti yang diminta Afrika Selatan ketika mengajukan kasusnya terhadap Israel berdasarkan Konvensi Genosida PBB bulan lalu—Pandor mengatakan keputusan tersebut menandai kemenangan yang menentukan bagi hukum internasional.

Namun, dia bersikeras bahwa PBB harus memiliki peran implementasi yang lebih besar untuk menegakkan keputusan ICJ, daripada hanya mengamati dan mendokumentasikan kekejaman internasional.

Hampir 27.000 orang—terutama warga sipil—telah terbunuh di Gaza sejak invasi brutal Israel dimulai pada 7 Oktober 2023.

Perang pecah setelah Hamas melancarkan serangan mendadak terhadap desa-desa Israel selatan, menewaskan lebih dari 1.100 orang dan menyandera ratusan orang lainnya.

Sekitar 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi dari rumah mereka, dan PBB melaporkan bahwa 570.000 orang di wilayah kantong yang terkepung itu menderita kelaparan.

Pemerintah Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyetujui dua penjualan senjata darurat ke Israel bulan lalu, mengabaikan persetujuan Kongres.

Washington tidak akan mengubah dukungannya terhadap Israel sebagai akibat dari keputusan ICJ, kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby kepada wartawan pekan lalu.

Kirby sebelumnya menyebut tuduhan genosida yang dituduhkan Afrika Selatan terhadap Israel “tidak berdasar".
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)