AS Jatuhkan Sanksi pada Fasilitator Maskapai Penerbangan Iran

Jum'at, 25 Mei 2018 - 04:22 WIB
AS Jatuhkan Sanksi pada Fasilitator Maskapai Penerbangan Iran
AS Jatuhkan Sanksi pada Fasilitator Maskapai Penerbangan Iran
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) kembali menjatuhkan sanksi kepada sembilan individu atau perusahaan. Mereka dianggap telah membantu maskapai penerbangan Iran yang sudah dijatuhi hukuman.

"Departemen Keuangan AS menambahkan sanksi baru kepada Mahan Air yang berbasis di Teheran karena memainkan peran penting dalam menyebarkan pengaruh jahat rezim Iran," kata departemen itu dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Bloomberg, Jumat (25/5/2018).

Menurut Departemen Keuangan AS Mahan Air secara rutin telah menerbangkan tentara dan material perang ke Suriah untuk membantu rezim Presiden Bashar al-Assad.

Pada tahun 2011, Mahan Air ditunjuk untuk mendukung Pasukan Penjaga Korps Revolusi Islam.

"Negara-negara dan perusahaan di seluruh dunia harus memperhatikan risiko yang terkait dengan pemberian hak pendaratan dan menyediakan layanan penerbangan ke maskapai penerbangan yang digunakan oleh Iran untuk menyebarkan terorisme ke seluruh wilayah," kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan.

"Praktek penipuan yang digunakan maskapai penerbangan ini untuk mendapatkan layanan secara ilegal dan barang-barang AS adalah contoh lain dari cara duplikat di mana rezim Iran telah beroperasi," imbuhnya.

Mnuchin mengatakan para fasilitator yang dijatuhkan sanksi telah mendapatkan bagian dan menyediakan layanan untuk maskapai penerbangan Iran yang disetujui termasuk Mahan, Caspian Air, Meraj Air, dan Pouya Air.

Sejak Presiden Donald Trump mengumumkan penarikan AS dari kesepakatan nuklir Iran pada 9 Mei, Departemen Keuangan telah berusaha untuk mengisolasi Negeri Mullah itu dengan lebih banyak sanksi. AS memberi sanksi kepada gubernur bank sentral Iran, jaringan pertukaran mata uang yang terkait dengan Iran dan pemimpin Hizbullah karena tindakannya yang tidak stabil dengan Iran di Timur Tengah.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4063 seconds (0.1#10.140)