Siapa Julia Sebutinde? Hakim dari Uganda yang Menentang Semua Vonis ICJ dalam Kasus Genosida di Gaza

Sabtu, 27 Januari 2024 - 18:18 WIB
loading...
A A A

2. Memiliki Banyak Kontroversi

Sepanjang karir profesionalnya, Sebutinde tidak asing dengan kontroversi.

Pada bulan Februari 2011, Sebutinde adalah salah satu dari tiga hakim ketua dalam persidangan mantan Presiden Liberia Charles Taylor atas kejahatan perang yang dilakukan di Sierra Leone.

Pengadilan Khusus memutuskan Taylor bersalah atas 11 tuduhan, termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, terorisme, pembunuhan, pemerkosaan dan penggunaan tentara anak-anak, yang mengakibatkan hukuman penjara 50 tahun.

Pada tanggal 8 Februari, pengacara London Courtenay Griffiths, yang mewakili Taylor, keluar dari persidangan setelah hakim menolak menerima ringkasan tertulis pembelaan kliennya di akhir persidangannya.

Pada tanggal 28 Februari, sidang disipliner untuk mengecam Griffiths ditunda tanpa batas waktu karena Sebutinde menolak hadir, dan mengundurkan diri “secara prinsip”. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dia berbeda pendapat terhadap perintah yang mengharuskan Griffiths meminta maaf atau menghadapi tindakan disipliner.

3. Menganggap Konflik Israel dan Palestina sebagai Isu Politik

Siapa Julia Sebutinde? Hakim dari Uganda yang Menentang Semua Vonis ICJ dalam Kasus Genosida di Gaza

Foto/Reuters

Pada tahun 2024, Sebutinde sekali lagi menjadi berita utama, kali ini karena menjadi satu-satunya hakim yang memberikan suara menentang semua tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel.

Dalam perbedaan pendapat, Sebutinde menyatakan sebagai berikut:

“Menurut pendapat saya yang berbeda, perselisihan antara Negara Israel dan rakyat Palestina pada dasarnya dan secara historis adalah perselisihan politik.”

“Ini bukanlah suatu sengketa hukum yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan,” imbuhnya, dilansir Al Jazeera.

Dia juga mengatakan bahwa Afrika Selatan tidak menunjukkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Israel “dilakukan dengan tujuan genosida, dan sebagai hasilnya, tindakan tersebut dapat masuk dalam cakupan Konvensi Genosida”.

4. Dinilai Gagal Memberikan Penilaian terhadap Kasus Genosida yang dilakukan Israel

Para ahli berpendapat bahwa Sebutinde gagal melakukan penilaian menyeluruh terhadap situasi tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)