OKI Kecam Pembukaan Kuil Hindu di Bekas Lokasi Masjid Babri di India

Rabu, 24 Januari 2024 - 07:31 WIB
loading...
OKI Kecam Pembukaan Kuil Hindu di Bekas Lokasi Masjid Babri di India
Massa Hindu menghancurkan Masjid Babri (kiri). Kuil Hindu dibangun di atas bekas Masjid Babri (kanan). Foto/X/@One_Dawah
A A A
NEW DELHI - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan “kekhawatiran besar” pada Selasa (23/1/2024), atas pembukaan kuil Hindu di atas Masjid Babri yang bersejarah yang dihancurkan di kota Ayodhya, India.

“Sejalan dengan posisi OKI yang diungkapkan Dewan Menteri Luar Negeri pada sesi sebelumnya, Sekretariat Jenderal mengecam tindakan yang bertujuan menghapuskan landmark Islam yang diwakili oleh Masjid Babri, yang berdiri tegak di lokasi yang sama selama lima abad,” ujar pernyataan OKI dilansir Anadolu.



Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi meresmikan kuil Ram pada Senin, yang dibangun di lokasi Masjid Babri abad ke-16 yang telah dihancurkan.

Dibangun pada tahun 1528 di bawah pemerintahan Kaisar Mughal pertama Babur, Masjid Agung, bersama dengan tanah seluas 2,77 hektar, menjadi pusat perselisihan pada paruh kedua abad ke-19, ketika sekelompok umat Hindu mengatakan itu adalah tempat kelahiran Raja Ram, yang dikatakan memerintah wilayah tersebut antara 869.108 hingga 18,14 juta tahun yang lalu.

Penghancuran Masjid Babri abad ke-16 memicu bentrokan kekerasan antara umat Hindu dan Muslim.

Gerombolan ekstremis Hindu menghancurkan masjid bersejarah itu pada tahun 1992.

Partai Bharatiya Janata (BJP) yang dipimpin PM Modi dan kelompok nasionalis Hindu lainnya memainkan peran penting dalam insiden tersebut dan dampak berdarah setelahnya.

Kerusuhan komunal terburuk sejak kemerdekaan terjadi di India, dengan 2.000 orang tewas, kebanyakan dari korban tewas adalah Muslim yang diserbu massa Hindu.

Perselisihan selama puluhan tahun antara umat Hindu dan Muslim mengenai kepemilikan situs tersebut diselesaikan Mahkamah Agung India pada tahun 2019 ketika Mahkamah Agung menyerahkan situs tersebut kepada umat Hindu dan mengizinkan pembangunan kuil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)