Hamas Puji Afrika Selatan karena kasus Genosida Gaza ke Mahkamah Internasional
loading...
A
A
A
GAZA - Gerakan perlawanan Hamas Palestina memuji Afrika Selatan karena mengajukan kasus terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza setelah hampir tiga bulan serangan udara dan darat tanpa henti.
Kelompok yang bermarkas di Gaza tersebut menggambarkan permohonan Afrika Selatan sebagai “sebuah langkah signifikan untuk menghukum para pemimpin entitas Zionis dan penjahat masa kini, yang telah melakukan pembunuhan paling keji dalam sejarah modern.”
“Kami menyerukan kepada semua negara di dunia untuk mengambil tindakan serupa terhadap rezim Zionis Nazi baik di pengadilan nasional maupun internasional. Rezim tersebut mengancam perdamaian dan keamanan internasional, dan tidak boleh lolos dari hukuman atas kejahatan brutal yang dilakukan terhadap anak-anak dan warga sipil yang tidak berdaya di Gaza,” demikian pernyataan Hamas, dilansir Press TV.
Dalam permohonannya ke ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina."
“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” kata pengajuan tersebut.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan sistem apartheid negaranya di masa lalu, yang melihat populasi minoritas kulit putih memerintah negara mayoritas kulit hitam dengan menggunakan sistem berdasarkan segregasi sebagai basisnya. Pemerintahan minoritas kulit putih berakhir pada tahun 1994.
Israel mengobarkan perang berdarah di Jalur Gaza pada 7 Oktober setelah pejuang Hamas dan anggota faksi perlawanan lainnya melancarkan Operasi Badai al-Aqsa di wilayah pendudukan sebagai pembalasan atas kejahatan yang terus-menerus dilakukan rezim Tel Aviv terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Sejak dimulainya agresi, Israel telah membunuh lebih dari 21.600 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Mereka juga memberlakukan pengepungan total terhadap wilayah tersebut, memutus bahan bakar, listrik, makanan dan air bagi lebih dari dua juta warga Palestina yang tinggal di sana.
Lihat Juga: Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant Jadi Pukulan Keras bagi Israel
Kelompok yang bermarkas di Gaza tersebut menggambarkan permohonan Afrika Selatan sebagai “sebuah langkah signifikan untuk menghukum para pemimpin entitas Zionis dan penjahat masa kini, yang telah melakukan pembunuhan paling keji dalam sejarah modern.”
“Kami menyerukan kepada semua negara di dunia untuk mengambil tindakan serupa terhadap rezim Zionis Nazi baik di pengadilan nasional maupun internasional. Rezim tersebut mengancam perdamaian dan keamanan internasional, dan tidak boleh lolos dari hukuman atas kejahatan brutal yang dilakukan terhadap anak-anak dan warga sipil yang tidak berdaya di Gaza,” demikian pernyataan Hamas, dilansir Press TV.
Dalam permohonannya ke ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina."
“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” kata pengajuan tersebut.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan sistem apartheid negaranya di masa lalu, yang melihat populasi minoritas kulit putih memerintah negara mayoritas kulit hitam dengan menggunakan sistem berdasarkan segregasi sebagai basisnya. Pemerintahan minoritas kulit putih berakhir pada tahun 1994.
Israel mengobarkan perang berdarah di Jalur Gaza pada 7 Oktober setelah pejuang Hamas dan anggota faksi perlawanan lainnya melancarkan Operasi Badai al-Aqsa di wilayah pendudukan sebagai pembalasan atas kejahatan yang terus-menerus dilakukan rezim Tel Aviv terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Sejak dimulainya agresi, Israel telah membunuh lebih dari 21.600 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Mereka juga memberlakukan pengepungan total terhadap wilayah tersebut, memutus bahan bakar, listrik, makanan dan air bagi lebih dari dua juta warga Palestina yang tinggal di sana.
Lihat Juga: Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant Jadi Pukulan Keras bagi Israel
(ahm)