Hamas Puji Afrika Selatan karena kasus Genosida Gaza ke Mahkamah Internasional
Minggu, 31 Desember 2023 - 07:15 WIB
loading...
Israel melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters
A
A
A
GAZA - Gerakan perlawanan Hamas Palestina memuji Afrika Selatan karena mengajukan kasus terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza setelah hampir tiga bulan serangan udara dan darat tanpa henti.
Kelompok yang bermarkas di Gaza tersebut menggambarkan permohonan Afrika Selatan sebagai “sebuah langkah signifikan untuk menghukum para pemimpin entitas Zionis dan penjahat masa kini, yang telah melakukan pembunuhan paling keji dalam sejarah modern.”
“Kami menyerukan kepada semua negara di dunia untuk mengambil tindakan serupa terhadap rezim Zionis Nazi baik di pengadilan nasional maupun internasional. Rezim tersebut mengancam perdamaian dan keamanan internasional, dan tidak boleh lolos dari hukuman atas kejahatan brutal yang dilakukan terhadap anak-anak dan warga sipil yang tidak berdaya di Gaza,” demikian pernyataan Hamas, dilansir Press TV.
Dalam permohonannya ke ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina."
Baca Juga: Israel Minta Pasukan Mesir Tinggalkan Perbatasan Rafah, Akankah Kedua Negara Berperang?
Kelompok yang bermarkas di Gaza tersebut menggambarkan permohonan Afrika Selatan sebagai “sebuah langkah signifikan untuk menghukum para pemimpin entitas Zionis dan penjahat masa kini, yang telah melakukan pembunuhan paling keji dalam sejarah modern.”
“Kami menyerukan kepada semua negara di dunia untuk mengambil tindakan serupa terhadap rezim Zionis Nazi baik di pengadilan nasional maupun internasional. Rezim tersebut mengancam perdamaian dan keamanan internasional, dan tidak boleh lolos dari hukuman atas kejahatan brutal yang dilakukan terhadap anak-anak dan warga sipil yang tidak berdaya di Gaza,” demikian pernyataan Hamas, dilansir Press TV.
Dalam permohonannya ke ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina."
Baca Juga: Israel Minta Pasukan Mesir Tinggalkan Perbatasan Rafah, Akankah Kedua Negara Berperang?
Lihat Juga :