2 Negara yang Jadi Anggota Pengamat PBB, Salah Satunya Palestina
Kamis, 30 November 2023 - 12:46 WIB
loading...
Ada 2 negara yang tercatat menjadi anggota pengamat PBB. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Negara Pengamat PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) merupakan status yang diberikan kepada organisasi, entitas, atau negara non-anggota internasional, supaya mereka dapat berpartisipasi dalam tugas Majelis Umum PBB.
Menurut laman United Nation, status Pengamat ini hanya didasarkan pada praktik, dan tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut dalam Piagam PBB.
Praktik itu telah dimulai sejak tahun 1946, ketika Sekretaris Jenderal menerima penunjukan Pemerintah Swiss sebagai Pengamat Permanen PBB.
Pengamat kemudian diajukan oleh Negara-negara tertentu yang kemudian menjadi Anggota PBB, antara lain Austria, Finlandia, Italia, dan Jepang. Swiss menjadi Anggota PBB pada 10 September 2002.
Dalam menjalankan perannya, Dewan Pengamat PBB diberikan hak-hak istimewa yang ditetapkan dalam Konferensi perjanjian antar negara dan organisasi internasional tahun 1986.
Menurut laman United Nation, status Pengamat ini hanya didasarkan pada praktik, dan tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut dalam Piagam PBB.
Praktik itu telah dimulai sejak tahun 1946, ketika Sekretaris Jenderal menerima penunjukan Pemerintah Swiss sebagai Pengamat Permanen PBB.
Pengamat kemudian diajukan oleh Negara-negara tertentu yang kemudian menjadi Anggota PBB, antara lain Austria, Finlandia, Italia, dan Jepang. Swiss menjadi Anggota PBB pada 10 September 2002.
Dalam menjalankan perannya, Dewan Pengamat PBB diberikan hak-hak istimewa yang ditetapkan dalam Konferensi perjanjian antar negara dan organisasi internasional tahun 1986.
Lihat Juga :